Pada PPKM Level 3, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengizinkan pemerintah daerah termasuk DKI Jakarta menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Namun, masih harus dilakukan secara terbatas dengan penerapan aturan kapasitas maksimal 50 persen.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka dengan aturan kapasitas maksimal 50 persen berlaku pada satuan pendidikan (dasar dan menengah serta universitas) di wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi DKI Jakarta dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.
Mendagri menyatakan penetapan level wilayah tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Namun aturan kapasitas untuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang menggelar pembelajaran tatap muka lebih sedikit, yakni maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Sementara pendidikan anak berkebutuhan khusus, mulai dari SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB, kapasitas maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 dibuat untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Asesmen
Namun tidak semua sekolah di DKI Jakarta diizinkan melaksanakan tatap muka. Setiap sekolah harus dinilai atau asesmen terlebih dahulu oleh Dinas Pendidikan.
Sekolah-sekolah yang memenuhi syarat dan lolos asesmen ada 610. Jumlahnya terus bertambah dan diperkirakan tak terlalu lama lagi semua sekolah di DKI Jakarta telah aktif tatap muka.
Daftar 610 sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka terbatas di Jakarta tercantum dalam SK Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1 pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Dalam SK yang terbit 27 Agustus 2021 itu, satuan pendidikan yang mengikuti PTM terbatas harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat serta melakukan evaluasi secara berkala.
Dari 610 satuan pendidikan yang masuk dalam daftar itu, sebanyak 138 sekolah sudah pernah menggelar uji coba PTM sejak Juni, tetapi terhenti karena lonjakan kasus COVID-19.
Kemudian 85 sekolah telah menggelar menggelar pembelajaran campuran (blended learning), yakni PTM dan pembelajaran daring sekaligus selama dua pekan.
Selain itu, ada 372 sekolah yang sudah memenuhi daftar isian dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, sebagai syarat menggelar uji coba PTM hingga Desember mendatang.
Untuk tahap kedua, Pemprov DKI kembali memulai PTM secara bertahap mulai September pada 890 satuan pendidikan lain yang sudah memenuhi daftar isian Kemendikbudristek.
Sumber : Antaranews.com