Suasana kelas pada hari pertama pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SMK Negeri 32 Jakarta, Tebet Dalam, Jakarta Selatan, Senin (30/8). ANTARA/Sihol Hasugian
Seluruh satuan pendidikan ditargetkan bisa menggelar PTM mulai Januari 2022.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan juga telah menetapkan Petunjuk Teknis Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Satuan Pendidikan di Masa Pandemi COVID-19 dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 882 Tahun 2021 yang terbit 27 Agustus 2021.
SK tersebut menyebutkan peran serta komite satuan pendidikan serta orang tua atau wali murid dalam pelaksanaan PTM terbatas. Di antaranya:
Pertama, membuat kesepakatan bersama antara komite satuan pendidikan dan orang tua/wali murid terkait kesiapan melakukan PTM terbatas di satuan pendidikan dasar dan menengah tersebut.
Kedua, orang tua/wali murid tidak diizinkan menunggu peserta didik di sekolah.
Keempat, meminta kepada orang tua untuk mengingatkan putra putrinya, untuk selalu menjaga kebersihan selama di satuan pendidikan, menjaga jarak, secara periodik mencuci tangan dengan sabun dan beretika ketika batuk/bersin.
Kelima, orang tua atau wali murid menginformasikan kepada pihak satuan pendidikan bila putra putrinya, pernah menderita sakit berat atau pernah dirawat di rumah sakit.
Semua pihak tentu berharap sekolah di tengah pembatasan aktivitas dalam kerangka PPKM Level 3 ini bisa berlangsung lancar dan tanpa banyak kendala.
Jika tanpa banyak kendala dan penyebaran wabah makin bisa dikendalikan, tentunya pembukaan kembali aktivitas sekolah bisa dilakukan dalam skala lebih luas.
Sumber : Antaranews.com