BRUNEI : SYARIAH ISLAM BERLAKU 1 MEI, TIDAK LAYAK HIDUP BAGI PELAKU HOMO, PEMERKOSA, MURTADIN DI BRUNEI

0
284

Sultan Brunei telah mengkonfirmasi bahwa hukum rajam sampai mati untuk homoseksual telah diberlakukan sejak tanggal 1 April 2014.

Hukuman Syariah berupa rajam hingga mati tersebut menggantikan hukuman buatan manusia sebelumnya yaitu maksimal sepuluh tahun penjara untuk homoseksualitas.

Serentak pihak PBB , dan HAM menentang pemberlakuan hukum Shariah Islam, bahkan para sejumlah selebriti AS akan memboikot apapun produksi milik negara Brunei .

Sultan menegaskan hukum Shariah akan berlaku kepada siapapun di negeri itu untuk Muslim dan non-Muslim, dan akan dilakukan secara bertahap setiap periode dua tahun sejak tanggal 1 April 2014.

”Hari ini, saya berpegang kepada iman saya dan saya berterima kasih kepada Allah yang Mahakuasa, dengan ini diumumkan, Kamis 1 Mei 2014, akan berlaku penegakan hukum Syariah tahap pertama, dan akan diikuti tahapan lainnya. “

Menurut Brunei Times, tahap pertama adalah penerapan hukum Shariah untuk hukuman berbagai kejahatan.

Tahap dua, berupa hukuman fisik termasuk hudud (amputasi tangan untuk pencuri), akan berlaku dalam waktu 12 bulan, dan fase tiga, akan menerapkan hukuman mati, akan mulai berlaku dalam waktu 24 bulan.

Berdasarkan undang-undang, hukuman mati diberlakukan untuk kejahatan seperti : perkosaan, perzinahan, sodomi, hubungan seksual di luar nikah bagi umat Islam, menghina ayat-ayat Al-Quran dan Hadis, penghujatan, menyatakan diri seorang nabi, murtad, dan pembunuhan. (JL/KH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

4 − 3 =