Jakarta (islamic-center.or.id) –Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menegaskan bahwa produk pangan dengan bentuk yang dinilai menyerupai organ intim tidak otomatis dapat memperoleh sertifikat halal. Penilaian harus dilakukan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan menyusul ramainya perbincangan mengenai croissant asal Thailand yang viral di media sosial karena bentuknya dinilai menyerupai organ intim wanita. Sejumlah food vlogger Indonesia turut mengulas produk tersebut sehingga memunculkan pertanyaan mengenai status sertifikasi halalnya.
VP Corporate Secretary LPPOM, Raafqi Ranasasmita, mengatakan konsep halal tidak hanya berkaitan dengan bahan baku dan proses produksi, tetapi juga mencakup aspek thayyib, yaitu produk yang baik, aman, higienis, bermutu, bermanfaat, serta tidak bertentangan dengan syariat Islam.
“Dalam Islam, konsep halal tidak hanya berkaitan dengan status kebolehan suatu produk menurut syariah, tetapi juga mencakup aspek thayyib. Oleh karena itu, pembahasan mengenai suatu produk pangan halal tidak hanya berhenti pada komposisi bahan dan proses produksinya, tetapi juga mencakup nama, bentuk, maupun kemasan produk,” kata Raafqi.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai nama, bentuk, dan kemasan produk diatur dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal. Fatwa tersebut menyebutkan bahwa produk dengan nama, bentuk, atau kemasan yang mengandung unsur kekufuran, kemaksiatan, konotasi negatif, maupun kemasan berbentuk atau bergambar erotis dan pornografis tidak dapat disertifikasi halal.
Menurut Raafqi, meski fatwa itu tidak secara eksplisit mengatur bentuk fisik produk yang bernuansa pornografis, semangat pengaturannya mengarah pada perlindungan nilai kesopanan dan etika sebagai bagian dari konsep thayyib.
“Apabila kemasan yang mengandung unsur erotis atau pornografis saja telah dinyatakan tidak dapat disertifikasi halal, maka semangat pengaturan tersebut juga mengarah pada upaya menjaga agar keseluruhan produk, termasuk penyajian atau bentuknya, tidak bertentangan dengan nilai-nilai kesopanan dan etika,” ujarnya.
Namun demikian, Raafqi menegaskan LPPOM tidak dapat memberikan penilaian terhadap produk tertentu hanya berdasarkan foto, video, atau unggahan di media sosial. Penilaian hanya dapat dilakukan apabila pelaku usaha mengajukan sertifikasi halal dan produk menjalani proses pemeriksaan.
“Terkait produk roti croissant yang sedang viral karena dinilai memiliki tampilan menyerupai organ intim wanita, LPPOM tidak dapat memberikan penilaian terhadap produk tertentu tanpa melalui proses pemeriksaan dan tanpa adanya pengajuan sertifikasi halal,” katanya.
Ia menambahkan, apabila produk tersebut diajukan untuk sertifikasi halal, seluruh aspek yang relevan, mulai dari nama, bentuk, kemasan, hingga ketentuan dalam Fatwa MUI yang berlaku, akan menjadi bagian dari proses penilaian. LPPOM juga mengingatkan pelaku usaha agar melaporkan setiap pengembangan produk, termasuk perubahan bentuk, nama, desain, kemasan, formula, maupun varian baru, sehingga dapat dievaluasi sejak awal sesuai ketentuan syariat dan regulasi.
Melalui kasus croissant viral tersebut, LPPOM kembali mengingatkan bahwa sertifikasi halal tidak hanya menilai kandungan bahan dan proses produksi, tetapi juga mempertimbangkan cara produk dihadirkan kepada masyarakat agar selaras dengan prinsip halal dan thayyib.*












