oleh
Prof. Dr. Kautsar Riza Salman, SE., MSA., Ak., BKP., SAS., CA., CPA.
(Profesor Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah, Universitas Hayam Wuruk Perbanas)
Pendahuluan
Kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) bukan sekadar kabar buruk industri fintech, tetapi merupakan tamparan keras bagi ekonomi syariah. Dana umat hingga Rp 1,5 triliun tertahan, ribuan nasabah kehilangan kepastian hidup, dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan syariah dipertaruhkan. Lebih menyakitkan, kasus ini terjadi pada masyarakat yang datang dengan niat hijrah: menjauh dari riba, mencari keberkahan, dan berharap pada sistem yang adil. Ironisnya, yang mereka terima justru ketidakjelasan, penundaan, dan kerugian nyata.
Adanya gharar dalam akad
Syariah menolak keras gharar, yaitu ketidakjelasan dalam akad. Akad dalam keuangan syariah bukan formalitas, melainkan pondasi keadilan. Namun dalam praktik DSI, publik bertanya:
akad apa sebenarnya yang sedang dijalankan?
Jika diklaim sebagai mudharabah, maka seharusnya:
- Nasabah adalah shahibul maal,
- DSI sebagai mudharib,
- Nisbah bagi hasil jelas dan disepakati sejak awal,
- Dan imbal hasil berasal dari kinerja riil, bukan janji manis.
Faktanya, imbal hasil yang dipromosikan hingga 18 persen telah menciptakan ilusi kepastian. Banyak nasabah tidak menyadari bahwa mereka sedang menanggung risiko besar. Ketika risiko itu meledak, barulah disadari bahwa akad yang katanya syariah ternyata menyimpan banyak ruang abu-abu (grey area). Inilah gharar yang berbahaya: tidak tampak di awal, tetapi menghantam keras di akhir.
Antara Bagi Hasil (Revenue/Profit Sharing) dan Spekulasi (Maysir)
Islam membolehkan keuntungan atau bagi hasil, tetapi melarang spekulasi (maysir). Ketika imbal hasil tinggi ditawarkan tanpa risiko yang memadai, maka yang terjadi bukan lagi risk sharing, melainkan risk shifting—risiko dipindahkan sepenuhnya kepada nasabah.
Ekonomi syariah tidak dibangun di atas janji return, tetapi di atas kejujuran, transparansi, dan kehati-hatian. Ketika prinsip ini dikorbankan demi pertumbuhan cepat, ekonomi syariah berubah wajah: dari sistem keadilan menjadi perangkap ekspektasi.
Dharar Nyata yang Menyakiti Umat
Dampak kasus ini bukan teori. Ia adalah dharar nyata. Dana pensiun lenyap, biaya pendidikan anak terancam, dan sebagian nasabah terpaksa kembali berutang demi bertahan hidup. Padahal, salah satu tujuan utama syariah adalah melindungi harta dan martabat manusia. Jika sebuah lembaga berlabel syariah justru menjadi sumber penderitaan, maka ada yang keliru dalam manajemennya.
Kaidah fikih mengingatkan kita untuk tidak merugikan orang lain:
لا ضرر ولا ضرار
“Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.”
Qardh yang Tidak Amanah
Jika relasi antara nasabah dan DSI sesungguhnya lebih menyerupai akad qardh, maka kegagalannya jauh lebih serius. Dalam akad qardh, terdapat ketentuan bahwa:
- Dana nasabah wajib dikembalikan apapun risiko yang ditanggung penerima pinjaman (muqtaridh),
- Penundaan tanpa alasan syar’i adalah kezaliman (adz-dzulmu),
- Amanah adalah hukum tertinggi.
Penundaan pembayaran selama satu tahun, meskipun dibungkus dengan istilah “action plan”, tetap menimbulkan pertanyaan moral: apakah hak nasabah benar-benar menjadi prioritas?
Moral Hazard di Balik Label Syariah
Kasus ini juga membuka dugaan moral hazard. Apakah seleksi pembiayaan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian? Apakah manajemen risiko dijalankan secara profesional? Ataukah label syariah justru dijadikan tameng kepercayaan untuk menutup lemahnya tata kelola (governance)?
Syariah tidak hanya menuntut bebas riba, tetapi juga bebas manipulasi, bebas kelalaian, dan bebas pengkhianatan amanah.
Penutup
Kasus Dana Syariah Indonesia seharusnya menjadi alarm nasional. Ekonomi syariah tidak boleh dikorbankan demi ekspansi bisnis atau keuntungan jangka pendek. Jika tidak ada pembenahan serius, maka yang rusak bukan hanya satu perusahaan, tetapi citra ekonomi syariah di mata umat.
Label syariah adalah amanah besar. Ketika ia disalahgunakan, dampaknya bukan hanya kerugian finansial, tetapi keretakan kepercayaan dan luka sosial yang mendalam.
Barakallahu fiikum












