JIC, Jakarta — Sebagai Negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia mempunyai potensi besar untuk mengembangkan industri produk halal. Apalagi secara global, sektor halal ini kini turut menjadi incaran sejumlah Negara. Untuk itu, pemerintah perlu melakukan sejumlah upaya serius terkait pengembangannya.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) atau Lembaga Advokasi Halal, Ikhsan Abdullah baru-baru ini. Menurutnya, salah upaya yang bisa dilakukan adalah membangun hubungan yang harmonis antara dua lembaga yang diberikan mandat oleh UU Jaminan Produk Halal (JPH), yakni Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Populasi muslim di dunia setidaknya ada sekitar 1,57 miliar dan 88 persennya ada di Indonesia. Pasar halal di Indonesia sangat menjanjikan dan berpotensi untuk lebih besar,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, upaya keseriusan ini juga untuk mempercepat lahirnya Peraturan Pelaksana Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Kemudian, mendorong terbentuknya Lembaga Pemeriksa Halal dan sertifikasi auditor halal yang selanjutnya dilakukan sertifikasi dan akreditasi oleh BPJPH dan MUI.
“Agar dunia usaha tidak dirugikan juga dan tetap berjalan dengan memperoleh sertifikasi halal atas produk-produknya, maka ketentuan Pasal 59 dan 60 UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal agar tetap menjadi landasan,” paparnya.
Nantinya, LPPOM MUI tetap menjalankan kewenangannya dengan melakukan Sertifikasi Halal sampai dengan BPJPH menyatakan telah siap melakukan Sertifikasi halal.
Sebelumnya, Indonesia Halal Watch (IHW) menyampaikan bahwa ada 11 produk makanan kemasan impor yang tidak berlabel halal dan beredar di pasaran Indonesia. Selain itu juga terdapat 17 produk makanan dengan label halal yang diragukan kehalalannya.
Ikhsan menuturkan produk impor dengan label halal dari luar negeri harus mendapatkan endorsment dari MUI terlebih dulu. Adapun 11 produk yang tidak mempunyai logo halal tersebut adalah Nongshim Mi Instan Rasa Kimchi, Samyang Mi Instan Goreng Pedas Rasa Ayam, Nongshim Shin Ramyun Noodle Soup (Gourmet Spicy), Nongshim Neoguri Noodle Soup – Udon (Seafood and Spicy), Nogshim Shin Ramyun Noodle Soup (Shrimp Flavor), Nongshim Shin Ramyun Noodle Soup (Gourmet Spicy), Chesse/Fromage Ramyun, Seafood Noodle Soup, Korean Technology Koreno (Mi Instan Rasa Udang), Yummy House Linseed Saline Biscuit, dan Yummy House Oat Saline Biscuit.
Ikhsan menyebut untuk produk Samyang yang diberitakan sudah mendapat sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia, baru varian Green Samyang.
Sementara produk-produk berlabel halal yang diragukan kehalalanya karena belum mendapatkan pengakuan sertifikasi halal MUI yakni produk dengan logo halal dari Singapura, Malaysia, China, Filipina, Thailand, dan bahkan ada pula label halal MUI palsu.
Ikhsan mengimbau masyarakat muslim Indonesia agar menghindari mengonsumsi produk makanan impor yang tidak ada logo halalnya. Selain untuk menghindari konsumsi produk nonhalal, juga untuk melindungi produk-produk dalam negeri dari persaingan produk-produk impor.
Sumber ; gomuslim.co.id













