DPR NGOTOT INGIN SAHKAN RKUHP (2)

0
174

 

Mahasiswa dari berbagai kampus turun menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Gejayan, Yogyakarta, Senin (23/9/2019).  Foto:

Ketua DPR menyadari bahwa RKUHP menuai penolakan dari masyarakat.

Sikap Jokowi

JIC, JAKARTA — Presiden Jokowi tetap pada keputusannya untuk meminta penundaan pengesahan RKUHP. Selain RKUHP, Jokowi juga meminta DPR periode 2014-2019 tak mengesahkan RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), RUU Pertanahan, dan RUU Permasyarakatan.

“Sekali lagi, RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU KUHP, ditunda pengesahannya,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Senin (23/9) petang.

Penundaan pengesahan keempat RUU tersebut, ujar Jokowi, demi mendapatkan masukan mengenai substansi yang lebih baik dari masyarakat. Presiden juga ingin agar substansi RUU tersebut selaras dengan keinginan masyarakat. Jokowi ingin pembahasan keempat RUU tersebut ditunda dan dilakukan oleh anggota DPR RI periode selanjutnya, 2019-2024.

“Jadi, yang belum disahkan tinggal satu, yaitu Rancangan UU tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (revisi atas UU Nomor 12 Tahun 2011). Saya kira itu,” kata Presiden.

photo

Presiden Joko Widodo (keempat kiri) didampingi sejumlah menteri, beraudiensi bersama pimpinan DPR dan fraksi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga buka suara terkait perbedaan sikapnya dalam membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan RKUHP. Seperti diketahui, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengesahkan RUU KPK.

Jokowi menjelaskan, perbedaan mendasar antara RUU KPK dengan RUU lainnya adalah karena RUU KPK merupakan inisiatif DPR, sementara keempat RUU lain yang ditunda merupakan inisiatif pemerintah. “Yang satu itu inisiatif DPR. Ini pemerintah aktif karena memang disiapkan oleh pemerintah,” kata Jokowi.

Jokowi juga menegaskan, dirinya tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait KPK. Langkah penerbitan perppu memang sempat digaungkan sejumlah elemen masyarakat untuk “mengganti” UU KPK yang sudah disahkan. Selain Perppu, “perlawanan” terhadap pengesahan revisi UU KPK bisa dilakukan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi. n sapto andika candra/febrianto adi saputro, ed: satria kartika

sumber : Republika.co.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

4 − two =