JIC – Air mustamal secara bahasa adalah air yang telah digunakan. Sedangkan menurut terminologi fikih, air mustamal merupakan air yang jatuh dari anggota badan dan telah digunakan untuk bersuci dan kurang dari dua kullah. Muhammad al-Syaibani dalam Syarh Fathul Qadir menjelaskan, secara garis besar air mustamal dapat dibedakan berdasarkan dua kriteria berikut ini
Pertama. Air mustamal adalah setiap air yang digunakan untuk menghilangkan hadas.
هو كُلُّ مَاءٍ أُزِيلَ بِهِ حَدَثٌ أَوْ اُسْتُعْمِلَ فِي الْبَدَنِ عَلَى وَجْهِ الْقُرْبَةِ وهو قول الإمام أبي يوسف ؛ وَقِيلَ : هُوَ قَوْلُ أَبِي حَنِيفَةَ أَيْضًا .
Artinya: Yaitu setiap air yang digunakan untuk menghilangkan hadas atau digunakan di badan dengan maksud melaksanakan ibadah. Ini adalah pendapat Imam Abu Yusuf, dan juga Abu Hanifah.
Termasuk dalam kriteria ini adalah orang yang berwudhu untuk mendinginkan badan dan orang yang berwudhu untuk mengajari seseorang tata cara wudhu.
Kriteria air mustamal yang kedua adalah air yang digunakan di badan untuk bersuci dengan niat taqarrub yaitu ibadah.
هو كُلُّ مَاءٍ اُسْتُعْمِلَ فِي الْبَدَنِ عَلَى وَجْهِ الْقُرْبَةِ . وهوقول محمد رحمة الله على الجميع .
Artinya: setiap air yang digunakan pada badan dengan niat beribadah. Itu perkataan Muhammad as-Syaibani. Termasuk kriteria ini adalah orang yang masih dalam keadaan suci dan melakukan wudhu dengan niat taqarrub.
Berdasarkan dua kriteria ini, maka ketika seseorang yang berhadas dan yang suci menggunakan air untuk berwudhu maka akan menyebabkan status air berubah menjadi mustamal tergantung niat yang dimaksudkan kedua orang tersebut saat bersuci. Setidaknya terdapat empat poin dalam hal ini :
- Jika orang yang berhadas bersuci dengan niat taqarrub maka status air yang digunakan menjadi mustamal berdasarkan kesepakatan ulama fikih.
- Jika orang yang suci wudhu tapi tidak niat apapun maka status air tidak berubah menjadi mustamal dan tetap dihukumi sebagai air mutlak menurut mayoritas ulama.
- Jika orang yang suci wudhu dengan niat maka air berubah menjadi mustamal berdasarkan kesepakatan ulama. Sebab menurut Abu Yusuf air berubah menjadi mustamal adalah jika wudhu diniati baik untuk menghilangkan hadas hadas atau untuk taqarrub.
- Pendapat terakhir adalah yang masih diperselisihkan. Yaitu ketika seseorang yang berhadas wudhu tapi tidak niat. Menurut Abu Yusuf, status air berubah menjadi mustamal. Sedangkan menurut Muhammad as-Syaibani, tidak. Wallahu’alam.
Sumber : bincangsyariah.com