Home News Update Islam Indonesia FINTECH SYARIAH BAKAL BOOMING, OJK SIAP AMANDEMEN ATURAN

FINTECH SYARIAH BAKAL BOOMING, OJK SIAP AMANDEMEN ATURAN

0
397

JIC, gomuslim.co.id- Perkembangan financial technology (fintech) dalam beberapa tahun terakhir kian pesat. Selain menggarap bisnis lending konvensional, sejumlah perusahaan fintech pun membidik bisnis landing syariah dengan menawarkan ragam produk. Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini memprediksikan bahwa fintech syariah bakal booming di masa depan.

Menurut Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi, porsi jumlah pelaku fintech syariah maupun fintech yang menjalankan bisnis berbasis syariah masih sedikit di tahun ini. Namun, ia menilai potensi bisnis syariah masih terbuka lebar. Bukan hanya untuk masyarakat muslim tapi juga non muslim.

Lebih lanjut, ia mengatakan ke depan, OJK akan mengubah atau amandemen ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang berdasarkan Teknologi Informasi. Perubahan tersebut terkait penambahan beberapa poin, khususnya penyesuaian perkembangan fintech.

“Terdapat dua poin tambahan yang akan dicatat dalam POJK tersebut. Pertama, terkait fintech sebagai agen penjual surat berharga negara (SBN) ritel guna mendukung program pemerintah dalam mempercepat inklusi keuangan,” ujarnya.

Ia mengatakan munculnya fintech syariah maupun fintech yang memiliki produk syariah juga meyakinkan OJK untuk mengubah aturan lama. “Beberapa justru fintech tertarik bahkan telah meluncurkan produk syariah. Saat ini yang terpenting buat kami adalah perlindungan kepada konsumen,” katanya.

Sebelumnya, PT Ammana Fintek Syariah telah mengantongi izin terdaftar sebagai fintech lending syariah pertama di Indonesia. Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK Moch Muchlasin mengatakan, ada empat perusahaan fintech lending syariah yang sedang dalam proses terdaftar. Lalu, UangTeman juga menyatakan tertarik untuk berbisnis syariah.

“Yang lebih maju adalah PT Investree Radhika Jaya (Investree). Selasa (30/1), Investree meluncurkan produk berbasis syariah dan telah menyalurkan pembiayaan Rp 2,7 miliar sejak uji coba November 2017 hingga saat ini. Jumlah borrower tercatat 313 orang dan lender 1.340 orang,” paparnya.

Investree optimistis produk syariah bakal diminati masyarakat. Tahun ini, perusahaan berharap bisa menyalurkan pembiayaan syariah Rp 200 miliar. Co Founder & CEO Investree Adrian Gunadi mengatakan, produk syariah berkontribusi 20% dari target pembiayaan Rp 1 triliun. Adrian mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan produk fintech syariah pada 25 Januari silam.

“Pembeda produk syariah dengan konvesional adalah dari akad. Untuk pemberian dana talangan menggunakan akad Al Qardh. Lalu, akad Wakalah Bil Ujrah dalam penagihan invoice untuk mendapatkan ujrah atau imbal hasil atas jasa penagihan yang dibayarkan borrower atau peminjam. Yield atau return yang ditawarkan produk syariah sama seperti konvensional yakni 16% per tahun. Ini jadi daya tarik,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DSN MUI Adiwarman Azwar Karim mengatakan, terlepas dari ada atau tidaknya aturan main khusus bagi fintech syariah dari OJK, lembaganya memang tengah mengkaji fatwa mengenai fintech syariah.

“Sekarang fatwa sedang kami finalkan. Itu masih harus dibawa ke rapat pleno, harus mengundang semua ulama yang ada di dalam negeri, itu nanti kami jadwalkan,” katanya.

Ia pun memperkirakan fatwa terkait fintech syariah akan terbit pada semester pertama tahun ini. Fatwa tersebut, menurut dia, diterbitkan DSN MUI guna melindungi masyarakat. “Karena kami tidak bisa membiarkan perusahaan itu mengaku kalau mereka adalah perusahana syariah, tanpa kami beri landasan syariah. Kalau seperti itu nanti kacau. Jadi walau regulasinya belum keluar, sekarang kami keluarkan (fatwa),” jelasnya. (njs/dbs/foto:financialku)

Sumber: gomuslim.co.id

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

eight − six =