REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Hannan Putra
JAKARTA — Direktur Utama PT Freeport Indonesia Rozik B Soetjipto mengatakan, zakat merupakan perkara wajib bagi seorang Muslim sehingga tidak ada alasan untuk tidak berzakat.
Menurutnya, kewajiban mengeluarkan zakat tersebut perlu disosialisasikan secara luas. Masyarakat Muslim perlu diedukasi akan urgensi dan tata cara menunaikan rukun Islam ketiga itu.
“Zakat ini harus jelas. Saya setuju zakat harus digalakkan,” ujarnya dalam acara audiensi bersama Ketua Umum Baznas Prof KH Didin Hafidhuddin di kantor pusat Freeport daerah Kuningan, Jakarta Pusat, Jumat (11/4).
Kunjungan Baznas tersebut merupakan salah satu program dan inisiatif Baznas dalam menyosialisasikan pentingnya zakat penghasilan dan perusahaan kepada semua instansi pemerintahan maupun swasta. Dalam pertemuan tersebut Didin menjelaskan perbedaan zakat dengan infak dan sedekah.
“Zakat itu wajib. Dihitung 2,5 persen dari bruto penghasilan. Zakat bersifat wajib, beda dengan infak dan sedekah yang sifatnya sukarela,” katanya.
Saat ini, PT Freeport Indonesia melalui Himpunan Masyarakat Muslim (HMM) telah memberlakukan infak kepada karyawannya yang Muslim secara sukarela.
Hal ini menunjukkan tingkat kesadaran berbagi di antara karyawan Muslim di PT Freeport Indonesia cukup tinggi. Namun, untuk pemungutan zakat, hingga saat ini belum terlaksana.
Pihak PT Freeport Indonesia menjanjikan akan membahas langkah konkret dalam menghimpun zakat perusahaan dan karyawannya. Untuk itu, Direktur Human Resource PT Freeport Indonesia Joko S Basyuni berjanji akan menghadirkan Ketua HMM Hermanto untuk membahas lebih lanjut perihal kerja sama dengan Baznas terkait penerapan zakat di PT Freeport Indonesia.
Dengan demikian, seluruh karyawan Muslim Freeport yang berjumlah 60 persen dari total kurang lebih 31 ribu karyawan dapat dengan mudah menyucikan hartanya.












