GANJA UNTUK MEDIS, INI PENJELASAN MUI

0
445
mk-ganja-tidak-boleh-digunkan-untuk-alasan-medis

JIC- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, KH Ma’ruf Khozin memberikan penjelasan terkait ganja yang untuk medis, yang sedang hangat diperbincangkan masyarakat. Ma’ruf Khozin memberi penjelasan terkait topik tersebut menurut pandangan fikih.

Dalam pernytaannya, dilansir laman resmi MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin mengatakan kapasitasnya hanya menyampaikan dari sisi hukum fikih. Ma’ruf lantas mensitir sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi yang menyatakan;

“Sungguh Allah tidak menjadikan obat untuk kalian di dalam hal-hal yang diharamkan.”

Maksud hadis tersebut, ujar Maruf, adalah jika tidak ada keperluan menggunakan barang haram untuk obat, misalnya karena ada benda lain yang suci dan berfungsi sama seperti benda haram tersebut.

Ma’ruf mengatakan bahwa selama kandungan obat yang terdapat dalam Ganja, misalnya untuk penenang, ternyata ada di bahan obat lain, juga penghilang nyeri juga ada obat modern lainnya.

Menurut Kiai Ma’ruf, memang masih perlu menunggu hasil uji klinis mana kandungan yang terdapat dalam Ganja yang sama sekali tidak ada obat alternatifnya.

“Jika sudah menjadi satu-satunya bahan yang terdapat dalam Ganja maka masuk kategori darurat,’ tandasnya.

Baca juga:

FATWA MUI NIKOTIN HARAM, BAGAIMANA DENGAN GANJA

Sebelumnya, MUI sudah pernah menetapkan keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang nikotin sebagai bahan aktif produk konsumtif untuk kepentingan pengobatan.

“Pada dasarnya, hukum mengonsumsi nikotin adalah haram, karena membahayakan kesehatan. Penggunaan nikotin sebagai bahan obat dan terapi penyembuhan berbagai penyakit, termasuk parkinson dan kecanduan rokok, dibolehkan sepanjang belum ditemukan terapi farmakologis yang lain, bersifat sementara, dan terbukti mendatangkan maslahat,” ujarnya.

Menurut Asrorun penggunaan nikotin sebagai bahan obat yang dibuat dalam bentuk permen, seperti yang biasa dikonsumsi masyarakat dimungkinkan terjangkau oleh anak-anak. “Hukumnya haram, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan,” katanya.

Ia menambahkan mengonsumsi sesuatu berbahan aktif nikotin di luar kepentingan pengobatan hukumnya haram. Untuk itu, MUI akan melakukan kajian soal ganja untuk medis.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here