Habib Bahar bin Smith (tengah) memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar diperiksa sebagai saksi terlapor terkait video ceramahnya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
“Beliau (Habib Bahar) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Azis di Kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis malam.
Menurut dia, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai saksi dalam kasus tersebut selama 11 jam di Bareskrim.
Dia menjelaskan tim kuasa hukum Habib Bahar masih mempertimbangkan pengajuan gugatan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
“Kami masih mendiskusikan upaya hukum praperadilan,” katanya.
Sementara belum ada keterangan dari pihak kepolisian terkait pemeriksaan Habib Bahar.
Pemeriksaan Habib Bahar hari ini merupakan proses lanjutan dari pelaporan Cyber Indonesia ke polisi terkait ceramah Habib Bahar yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.