Home News Update Islam Indonesia KEMENAG DORONG ZAKAT DAN WAKAF JADI INSTRUMEN PEMBERDAYAAN BERDAMPAK

KEMENAG DORONG ZAKAT DAN WAKAF JADI INSTRUMEN PEMBERDAYAAN BERDAMPAK

0
10

Bandung (islamic-center.or.id)–Kementerian Agama (Kemenag) mendorong penguatan ekosistem filantropi Islam melalui konsolidasi potensi zakat dan wakaf di Jawa Barat. Upaya tersebut diarahkan agar kekuatan lembaga filantropi dapat diterjemahkan menjadi program pemberdayaan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Kepala Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Kemenag, Muhibuddin, mengatakan penguatan jejaring dan pembagian peran antarpemangku kepentingan menjadi penting agar potensi zakat dan wakaf tidak berjalan sendiri-sendiri.

Hal itu disampaikan Muhibuddin dalam talkshow bertajuk “Zakat & Waqf for Inclusive Impact and Networking” di Gedung Kolabora Kebaikan, Bandung, Selasa (22/9/2026) dikutip dari laman Bimas Islam.

Menurut Muhibuddin, membangun ekosistem filantropi membutuhkan kesamaan pemahaman mengenai persoalan, potensi, dan peran masing-masing pihak. Proses tersebut, kata dia, dimulai dari ta’aruf atau saling mengenal dan tafahum atau saling memahami.

“Mudah mengatakan kolaborasi, tetapi untuk benar-benar meng-engage berbagai stakeholder dalam sebuah ekosistem itu adalah hal yang berbeda. Karena itu, kita membutuhkan tafahum, saling memahami. Prasyarat ta’awun adalah kita saling mengenal dan saling memahami,” ujar Muhibuddin.

Ia menilai pertemuan antarpemangku kepentingan diperlukan untuk menemukan titik temu sebelum berbagai potensi diterjemahkan menjadi program bersama.

“Kalau kita tidak saling mengenal, tidak bertemu, bagaimana kita mau membangun kolaborasi? Karena itu, pertemuan seperti ini bukan sekadar pertemuan biasa. Ada kehendak untuk membangun kebaikan bersama,” katanya.

 

Dorong Kemandirian

Muhibuddin menekankan keberhasilan program zakat dan wakaf tidak cukup diukur dari jumlah bantuan atau capaian administratif. Ukuran pentingnya adalah perubahan yang terjadi di tengah masyarakat.

Program seperti Kampung Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU), menurut dia, perlu diarahkan agar penerima manfaat tidak hanya memperoleh bantuan, tetapi juga mendapatkan pendampingan serta akses untuk membangun kemandirian.

“Kita ingin memastikan program-program tersebut tidak berhenti pada kegiatan atau angka administratif. Kita ingin melihat perubahan nyata di masyarakat. Ada masyarakat yang kemudian mampu menjadi lebih mandiri karena mendapatkan pendampingan dan akses pemberdayaan. Ini yang harus kita lihat sebagai best practice,” jelasnya.

Pendekatan serupa, lanjut Muhibuddin, perlu diterapkan dalam sektor pendidikan. Dukungan pembiayaan pendidikan perlu dibarengi peningkatan kapasitas dan persiapan agar penerima manfaat memiliki kesempatan lebih besar untuk mengakses pendidikan maupun peluang beasiswa.

Dengan pendekatan tersebut, zakat dan wakaf diharapkan tidak berhenti sebagai bantuan jangka pendek. Keduanya dapat menjadi instrumen pemberdayaan untuk membangun kapasitas dan kemandirian masyarakat.

Muhibuddin juga menyoroti pengembangan wakaf produktif. Menurut dia, pengelolaan aset wakaf perlu dihubungkan dengan lembaga keuangan syariah, dunia usaha, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Ia menjelaskan, produktif tidak selalu berarti menghasilkan keuntungan finansial. Pemanfaatan wakaf untuk pendidikan, kesehatan, dan fasilitas sosial juga dapat dikategorikan produktif apabila manfaatnya dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.

“Yang penting adalah bagaimana manfaat tersebut bisa diukur, dirasakan, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, pengembangan wakaf produktif membutuhkan pertemuan antara aset, pengelola, pembiayaan, keahlian, dan jejaring dalam sebuah ekosistem yang saling mendukung.

Muhibuddin menyebut ekosistem lembaga amil zakat di Jawa Barat memiliki potensi besar. Banyaknya lembaga, kata dia, dapat menjadi kekuatan apabila diikuti koordinasi dan pembagian peran yang jelas.

“Jangan sampai jumlah lembaga yang banyak tidak berbanding lurus dengan dampak yang kita hadirkan. Justru banyaknya lembaga harus menjadi kekuatan untuk mempercepat penyelesaian persoalan sosial,” katanya.

Ia menegaskan persoalan sosial, termasuk kemiskinan, tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi. Pemerintah, BAZNAS, LAZ, nazir, lembaga keuangan syariah, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan komunitas memiliki ruang kontribusi masing-masing.

Agenda tersebut diinisiasi Kemenag bersama LAZ Nasional Rumah Zakat dan turut melibatkan BAZNAS, Bank Muamalat, serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Forum itu mempertemukan pemangku kepentingan zakat, wakaf, dan keuangan syariah untuk menghubungkan kapasitas, sumber daya, serta jejaring pemberdayaan masyarakat.*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

eighteen − six =