Home News Update Islam Indonesia KEMENAG TERBITKAN JUKNIS PERLINDUNGAN SANTRI, DORONG PESANTREN BEBAS KEKERASAN

KEMENAG TERBITKAN JUKNIS PERLINDUNGAN SANTRI, DORONG PESANTREN BEBAS KEKERASAN

0
7
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said. (Foto: Dok. Kemenag)

JAKARTA (islamic-center.or.id)–Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Transformasi Tata Kelola Sistem Perlindungan Santri/Himayatu Thalabah melalui Model Safeguarding di Kementerian Agama. Regulasi yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pesantren Nomor 13 Tahun 2026 ini ditetapkan sebagai acuan nasional untuk membangun sistem perlindungan santri yang melekat pada tata kelola pesantren.

Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, menyatakan regulasi tersebut dirancang sebagai panduan bagi seluruh jajaran pesantren untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang aman dan nyaman bagi anak.

“Juknis ini menjadi panduan untuk pengasuh sampai pengurus pesantren dalam proses penguatan tata kelola sistem perlindungan santri. Dalam bahasa Arab kita menyebutnya sebagai Himayatu Thalabah melalui model safeguarding,” terang Dirjen Pesantren Kemenag Basnang Said di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Basnang menjelaskan, juknis tersebut disusun dengan mempertimbangkan karakteristik khas pesantren berupa sistem asrama dengan interaksi intensif selama 24 jam. Meski menjadi kekuatan pedagogis dalam membentuk akhlak, kedekatan tersebut juga menyimpan kerentanan yang harus dikelola secara transparan dan sistematis melalui pendekatan child safeguarding.

“Juknis disusun dengan tujuan menjaga pesantren sebagai ruang aman dan nyaman bagi anak sebagai santri, yang bebas dari segala bentuk kekerasan, perundungan, termasuk kekerasan seksual, melalui pembangunan sistem pelindungan yang melekat pada tata kelola pesantren,” sambungnya.

Lebih lanjut, Basnang menegaskan bahwa pemenuhan rasa aman santri merupakan tanggung jawab institusi dan orang dewasa, bukan beban anak. Hal ini sekaligus menjadi wujud pertanggungjawaban moral lembaga kepada para wali santri.

“Menjaga santri adalah amanah dari orang tua kepada pesantren. Juknis ini adalah ikhtiar kita menunaikan maqashid al-syari’ah dalam praktik pendidikan sehari-hari. Kita ingin setiap pesantren mampu mengenali dini setiap risiko, menutup celahnya, dan memastikan setiap santri yang bersuara akan didengar dan dilindungi,” papar Basnang.

Sistem perlindungan dalam juknis ini bertumpu pada empat pilar utama, yakni kebijakan, sumber daya manusia (SDM), prosedur, dan akuntabilitas. Sistem tersebut juga dilengkapi lima mekanisme kerja, yaitu SafeNorma, SafeKader, SafeLapor, SafeMitra, dan SafeIndeks.

Basnang mengingatkan, penanganan kasus di tingkat pesantren tidak menghapus ranah pidana apabila terjadi pelanggaran hukum.

“Juknis ini juga menegaskan bahwa mekanisme internal pesantren tidak menggantikan proses hukum. Penanganan oleh pesantren berjalan beriringan dan tidak boleh menghambat penegakan hukum oleh aparat yang berwenang,” sebut Basnang.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Pesantren Kemenag, Yusi Damayanti, menekankan bahwa panduan tersebut bersifat aplikatif dan dapat segera dijalankan, mulai dari langkah sederhana seperti menghapus aturan hukuman fisik hingga mengaktifkan kanal pengaduan.

“Juknis ini kami rancang untuk dikerjakan, bukan untuk disimpan,” kata Yusi.

Direktur Pemberdayaan Pesantren Kemenag, Yusi Damayanti. (Foto: Dok. Kemenag)

Yusi juga mengimbau pengelola pesantren agar tidak keliru dalam memahami indikator keberhasilan safeguarding. Menurut dia, meningkatnya jumlah aduan justru dapat menunjukkan tumbuhnya kepercayaan santri terhadap mekanisme pengawasan yang tersedia.

“Ketika laporan yang aman meningkat, itu tanda santri mulai percaya pada sistem. Itulah budaya yang ingin kita tumbuhkan bersama,” ujarnya.

Pedoman baru ini sekaligus memperkuat Peta Jalan Pengembangan Pesantren Ramah Anak serta Kurikulum Berbasis Cinta yang tengah digulirkan Kemenag.

“Dengan terbitnya Kepdirjen Nomor 13 Tahun 2026, Ditjen Pesantren meneguhkan komitmen untuk menjaga setiap santri yang dipercayakan kepada pesantren, sekaligus menegaskan kembali wajah pesantren sebagai ruang tumbuh yang aman, nyaman, dan penuh kasih bagi generasi penerus bangsa,” tandas Yusi.*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

two × five =