Home Khazanah Islam Akhlak HUKUM LIVE SHOPPING DENGAN SISTEM FLASH SALE DAN DISKON KILAT

HUKUM LIVE SHOPPING DENGAN SISTEM FLASH SALE DAN DISKON KILAT

0
308
Ilustrasi

oleh

Prof. Dr. Kautsar Riza Salman, SE., MSA., Ak., BKP., SAS., CA., CPA.

(Profesor Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah

Universitas Hayam Wuruk Perbanas)

Pendahuluan

Layar ponsel pintar kini tidak lagi sekadar menjadi jendela informasi, melainkan telah menjelma menjadi pasar malam digital yang berdenyut selama 24 jam. Setiap hari, jutaan jemari warganet terhipnotis oleh aksi jenaka, persuasif, bahkan dramatis dari para kreator konten dan host live streaming di berbagai platform besar seperti Shopee Live dan TikTok Live.

Fenomena ini bukan sekadar tren musiman. Berdasarkan laporan riset bertajuk “All About Online Selling Habit” yang dirilis oleh lembaga survei Jakpat (https://goodstats.id), tercatat sebanyak 83,7% masyarakat Indonesia mengaku pernah menonton fitur live shopping. Lebih dari itu, laporan dari Ninja Xpress (Live Selling in Southeast Asia) juga mengonfirmasi dominasi pasar ini dengan menyebutkan bahwa sepertiga dari total pelaku e-commerce di Indonesia telah mengadopsi metode live selling untuk mendongkrak penjualan mereka.

Namun, di balik interaksi yang seru dan tawaran harga miring tersebut, ada satu psikologi massa yang sengaja dibentuk oleh algoritma dan strategi pemasaran: sebuah urgensi semu yang memicu pembelian impulsif (impulse buying) sampai pada kecemasan berlebihan jika kehabisan barang (panic buying). Sebagai konsumen Muslim, riuhnya transaksi ini menuntut kita untuk menengok kembali: di mana posisi syariat memandang model perdagangan interaktif ini?

Apa itu Live Shopping dengan Sistem Flash Sale dan Diskon Kilat?

Secara teknis, live shopping adalah evolusi dari TV Shopping masa lalu, namun kali ini berjalan dua arah secara real-time. Keunggulannya terletak pada interaksi langsung, di mana calon pembeli bisa meminta host memperlihatkan detail produk dari berbagai sudut saat itu juga.

Metode ini menjadi kian agresif ketika dipadukan dengan sistem Flash Sale (penjualan kilat) dan diskon kilat. Sistem ini menawarkan produk tertentu dengan potongan harga yang sangat ekstrem, namun dengan dua syarat ketat: kuantitas barang yang sangat terbatas dan durasi waktu yang sangat singkat (bisa hitungan menit atau bahkan detik). Strategi scarcity (kelangkaan) dan urgency (ketergesaan) inilah yang sengaja disuntikkan oleh sistem untuk memaksa psikologis konsumen berpikir cepat tanpa sempat menimbang fungsi dan kebutuhan barang, melainkan sekadar memuaskan adrenalin “takut kehabisan”.

Larangan Gharar dan Penipuan dalam Muamalah

Sebelum menguliti aspek hukum live shopping, Islam telah meletakkan garis batas yang tegas mengenai bagaimana sebuah transaksi harus ditegakkan. Pilar utama dalam keadilan berbisnis adalah transparansi dan kerelaan (antaradin minkum). Oleh karena itu, Islam sangat melarang keras adanya unsur gharar (ketidakjelasan) dan taghrir (penipuan/rekayasa).

Rasulullah secara eksplisit melarang jual beli yang mengandung ketidakpastian, sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah:

Rasulullah melarang jual beli al-hashah (melempar batu) dan jual beli gharar.” (HR. Muslim).

Gharar terjadi apabila ada informasi krusial mengenai barang (mabi’) atau harga (tsaman) yang disembunyikan atau tidak jelas, sehingga berpotensi merugikan salah satu pihak, tentu pembeli dalam kondisi ini. Selain itu, penjual dilarang keras memanfaatkan situasi psikologis konsumen yang sedang panik atau tergesa-gesa melalui “manipulasi suasana”. Memanfaatkan kondisi panic buying dengan cara menakut-nakuti bahwa barang akan habis, padahal stock di gudang masih melimpah, masuk ke dalam kategori tadlis (penipuan informasi) yang mencederai prinsip kejujuran Islam.

Hukum Live Shopping: Antara yang Dibolehkan dan Diharamkan

Secara hukum asal (‘ashl), kaidah fiqih menyatakan bahwa semua bentuk muamalah adalah boleh (mubah) kecuali bila ada dalil yang melarangnya. Begitu pula dengan live shopping. Namun, hukumnya bisa terbelah menjadi dua tergantung pada praktik di lapangan:

  1. Kriteria Live Shopping yang Dibolehkan (Halal)

Praktik live shopping dan flash sale berstatus halal dan sah apabila memenuhi rukun jual beli (ada penjual, pembeli, barang, harga, dan ijab-kabul) serta 3 (tiga) syarat berikut. Syarat pertama, yaitu syarat yang berkaitan dengan kejelasan objek (mabi’). Meskipun durasinya kilat, pembeli mendapatkan visualisasi yang jelas tentang ukuran, warna, fungsi, dan cacat/minus (‘aib) dari barang tersebut.

Selanjutnya, syarat kedua, syarat yang berkaitan dengan harga barang. Harga barang yang ditawarkan adalah harga yang jujur (tsaman). Diskon yang diberikan adalah diskon asli, bukan rekayasa, hasil menaikkan harga terlebih dahulu secara tidak wajar (markup) lalu dipotong seolah-olah murah. Syarat ketiga, syarat yang terkait dengan hak khiyar bagi pembeli. Hak khiyar ini merupakan hak pembeli untuk membatalkan atau meneruskan akad. Dalam live shopping, hak khiyar terjamin, artinya pembeli tetap diberikan hak untuk membatalkan atau mengembalikan barang (khiyar syarat atau khiyar aib) jika barang yang datang tidak sesuai dengan apa yang ditampilkan saat live streaming.

2. Kriteria Live Shopping yang Diharamkan (Bathil)

Praktik ini berubah menjadi haram dan dilarang secara syariat apabila mengandung unsur-unsur yang merusak. Unsur pertama, berkaitan dengan timbulnya gharar akibat durasi yang terlalu cepat. Host memajang barang hanya dalam hitungan detik tanpa menjelaskan spesifikasinya, lalu memaksa penonton langsung menekan tombol beli. Pembeli seperti “membeli kucing dalam karung” karena tidak tahu detail produk yang dibelinya.

Unsur kedua, berkaitan dengan adanya praktik najasy (komentar atau tawaran palsu). Penjual menggunakan akun-akun robot (kloningan) atau menyewa orang di kolom komentar untuk berpura-pura menulis, “Wah, bagus banget, aku sudah beli 5, ayo buruan habis!” demi memicu panic buying penonton asli. Ini merupakan bentuk taghrir (penipuan) nyata yang dilarang Rasulullah. Unsur ketiga, berkaitan dengan eksploitasi dan pengabaian kualitas. Host menjual barang tiruan (KW) dengan klaim original demi mengejar target penjualan kilat, memanfaatkan kelengahan pembeli yang sedang terburu-buru.

Penutup

Sebagai kesimpulan, teknologi live shopping dan fitur flash sale sejatinya hanyalah alat (washilah). Hukumnya sangat bergantung pada perilaku penggunanya. Jika dijalankan dengan prinsip transparansi dan kejujuran (shidq), maka ia menjadi wasilah yang mendatangkan kemudahan dan keberkahan ekonomi bagi umat. Namun, jika ia dicampuradukkan dengan manipulasi psikologis, kebohongan stock, dan ketidakjelasan barang (gharar), maka ia jatuh pada transaksi yang batil.

Bagi para pegiat, host, dan pelaku bisnis digital, ada beberapa rambu-rambu syariah yang wajib diperhatikan agar rezeki yang didapat tetap berkah:

  1. Utamakan edukasi produk daripada urgensi waktu. Berikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk melihat detail barang sebelum flash sale dimulai agar tidak terjebak pada gharar.
  2. Jujur dalam ketersediaan stok. Jika stok masih banyak, jangan katakan “Tinggal 2 buah lagi!” hanya demi memicu kepanikan pembeli. Kejujuran adalah “magnet rezeki” yang sesungguhnya.
  3. Hindari rekayasa opini (najasy). Biarkan testimoni di kolom komentar mengalir secara organik dari pembeli asli tanpa rekayasa tim internal.

Barakallahu fiikum

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

five × five =