JIC- Outlet Holywings yang ada di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan baru disegel Pemprov DKI Jakarta pada hari Kamis kemarin (30/6).
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat mengatakan, penyegelan pada outlet Holywings Pondok Indah dilakukan lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007.
Holywings Pondok Indah dinilai punya izin, hanya saja dia melakukan penyimpangan atas izin tersebut.
Tamo juga menjelaskan, penyegelan pada outlet Holywings di Pondok Indah baru dilakukan pada Kamis (30/6) ini, lantaran Satpol PP DKI Jakarta baru mendapatkan rekomendasi dari Disparekraf DKI Jakarta.
“Kami melakukan penutupan pada Holywings Pondok Indah karena dia melanggar Perda 8 tahun 2007 Pasal 48 ayat 2 di mana dalam ayat 2, dia punya izin surat keterangan pengecer (SKP) itu yang tidak boleh minum di tempat hanya untuk display dan gudang, tapi disalahgunakan untuk minum di tempat,” ujarnyaj.
Di kesempatan berbeda, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, belasan outlet yang sudah ditutup secara permanen atau tidak bisa melakukan operasional kembali.
“Holywings sudah dicabut izinnya, tidak bisa dibuka, itu juga ada masalah penistaan agama, jadi semua harus perhatikan izin dan syarat-syarat, dan jangan ada lagi kasus-kasus SARA,” ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta kepada wartawan, pada Kamis (30/6/2022).
“Sekali lagi, ini supaya clear, untuk dasar itu kafe Holywings dicabut (izinnya), tidak bisa dibuka lagi kafe Holywings,” jelasnya.
Seperti diketahui, kasus Holywings berawal dari dugaan penistaan agama karena promosi minuman untuk ‘Muhammad dan Maria’. Kemudian melebar ke pelanggaran izin operasional.
Oleh karena itu, Riza meminta jajarannya melakukan evaluasi secara menyeluruh. Dia meminta supaya pengawasan di unit usaha lebih diperketat agar tidak kecolongan lagi.
“Atas dasar itu lah kami minta semua kafe agar memenuhi syarat dan izin-izinnya. Kami minta seluruh jajaran melakukan evaluasi, monitoring lebih ketat lagi. Untuk semuanya,” katanya.
Berikut daftar 13 outlet Holywings di Jakarta, yang ditutup secara permanen:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Â Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman
12. Vandetta Gatsu
13. Holywings Pondok Indah
Dengan penyegelan outlet di Pondok Indah ini, total ada 13 outlet milik  Holywings yang telah ditutup secara permanen di Jakarta.