Jeddah, (islamic-center.or.id)–Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) dengan Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H / 2026 M.
Penandatanganan dilakukan dalam rangkaian Konferensi dan Pameran Haji ke-5 yang digelar oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi di Jeddah, Selasa (11/11/2025). Kesepakatan tersebut menandai dimulainya rangkaian persiapan penyelenggaraan haji tahun mendatang.
Pertemuan dihadiri langsung oleh Menteri Haji dan Umrah RI, H. Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah, serta jajaran pejabat tinggi dari kedua negara. Suasana pertemuan berlangsung akrab dan produktif, menegaskan eratnya kemitraan dalam pelaksanaan ibadah haji.
Dalam keterangan resminya, Menteri Haji dan Umrah RI Gus Irfan menyampaikan, “Alhamdulillah hari ini untuk kesekian kalinya kami, tim dari Kemenhaj bersama Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah, kembali bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. Kami berdiskusi banyak tentang persiapan penyelenggaraan haji, dan lebih menekankan tentang istitho’ah kesehatan bagi jemaah haji Indonesia, tentang dam, dan terakhir ditutup dengan penandatanganan kesepakatan, di mana kita pada tahun ini mendapatkan kuota sebanyak 221.000 jemaah, semuanya datang melalui Jeddah dan Madinah.”
Ia menambahkan, “Satu hal yang membahagiakan bagi kami adalah bahwa keberhasilan atau kesuksesan haji Indonesia adalah cerminan kesuksesan penyelenggaraan haji secara keseluruhan bagi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Begitu pun juga, jika ada tantangan, kedua pihak berkomitmen untuk saling mendukung demi keberhasilan penyelenggaraan haji Indonesia dan kesuksesan haji 2026.”
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah isu utama penyelenggaraan haji, di antaranya Istitā‘ah kesehatan, pelaksanaan Dam, serta sinkronisasi data layanan jemaah.
Pemerintah Arab Saudi menekankan pentingnya kelayakan kesehatan calon jemaah sebagai syarat mutlak keberangkatan. Pemerintah Indonesia akan memperketat pemeriksaan dan memastikan seluruh calon jemaah memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.
Selain itu, kedua negara sepakat agar pembayaran Dam dilakukan secara resmi melalui lembaga Adahi dan platform Nusuk Masar untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Dalam bidang data, kedua pihak juga menegaskan pentingnya validitas dan integrasi data jemaah, mencakup kloter, penerbangan, hotel, dan transportasi guna memperlancar operasional haji. Sejumlah syarikah asal Arab Saudi pun telah membuka kantor perwakilan di Indonesia untuk memperkuat koordinasi layanan.
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah awal menuju penyelenggaraan Haji 1447 H / 2026 M yang lebih tertib, sehat, dan berkeadaban, sekaligus mencerminkan hubungan bilateral yang semakin solid antara Indonesia dan Arab Saudi dalam melayani tamu-tamu Allah.











