Aturan Lengkap PPKM Level 4 (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo) Penulis Akbar Bhayu Tamtomo | Editor Sari Hardiyanto
JIC, JAKARTA- – Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai Rabu (21/7/2021), melanjutkan PPKM Darurat Jawa-Bali yang sudah berakhir pada Selasa (20/7/2021).
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 ini resmi diterapkan mulai Rabu, 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.
Dalam Inmendagri itu, disebutkan bahwa PPKM dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Sumber : Kompas.com,