INI ATURAN BARU PEMBAYARAN DAM JEMAAH HAJI

0
391

JIC, Jakarta — Mekanisme pembayaran dam jemaah haji tahun ini berbeda dari sebelumnya. Pemerintah Arab Saudi akan menerapkan aturan baru yakni pembayaran dam jemaah diimbau dilakukan di tempat resmi yang telah ditentukan. Dengan demikian, jemaah dilarang melakukan pembayaran dan penyembelihan hewan dam secara individual dan langsung di pasar hewan.

Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Ahmad Dumyathi Basori mengatakan iuran pembayaran dam yang dibayar sebagian jamaah haji besarannya variatif. Untuk itu, pihaknya meminta agar jamaah haji Indonesia membayar di tempat-tempat resmi sesuai dengan imbauan Arab Saudi.

“Saudi akan melarang penyembelihan Dam kecuali dilakukan di tempat-tempat yang resmi saja (majazir al-masyru’),” ujarnya di Makkah, Selasa (15/8/2017).

Dumyathi menuturkan informasi tersebut dia peroleh dari Muassasah Asia Tenggara. Sebagai konsekuensinya, koordinator yang membawa jamaah haji untuk melakukan penyembelihan dam/kurban di luar tempat resmi, akan dibawa ke lembaga investigasi dan penuntutan umum.

Menurutnya, tempat penyembelihan resmi yang dimaksud Pemerintah Saudi antara lain tempat yang dikelola oleh Islamic Development Bank (IDB), atau pembayaran dam melalui bank yang sudah ditentukan.

Ia mengaku sudah menerima surat pemberitahuan terkait hal itu dari Muassasah Asia Tenggara Misi haji sudah menerima surat resmi terkait larangan tersebut, dan pihaknya juga sudah bersurat kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait hal ini.

Disinggung tentang mekanisme pengawasan yang akan dilakukan Saudi, Dumyathi mengaku belum mengetahui mekanismenya secara persis. Namun demikian, oleh karena surat resmi dari muassasah sudah ada, maka PPIH akan segera menyosialisasikan kebijakan ini kepada jamaah.

PPIH, kata dia, juga akan berkoordinasi dengan IDB guna mendapatkan penjelasan lengkap terkait teknis pelaksanaan pembayaran dam bagi jamaah haji Indonesia. Dirinya sudah pernah mendengar langsung dari Presdir IDB tahun lalu informasi ini. “Namun, sampai sekarang surat resminya belum ada,” kata dia.

Sementara itu, Kepala PPIH Daker Makkah, Nasrullah Jasam mengatakan, imbauan muassah tersebut bertujuan meminimalisir aksi tipu-tipu dam oleh oknum yang mengincar jamaah tiap tahun. Para oknum kerap memanfaatkan ketidaktahuan jamaah tentang seluk beluk pembayaran dam.

Dia mengingatkan jamaah agar tidak mudah tergiur dengan harga yang terlampau murah atau harga yang di atas standard. Sebagai contoh, jika ada yang menawarkan harga hewan dam sebesar 250 riyal, harga tersebut sangat tidak mungkin.

Dia menyarankan jika ada pihak yang menawarkan jasa dam, hendaknya dipastikan tentang keamanahan yang bersangkutan. “Sepanjang pihak tersebut amanah dan dan bertanggungjawab, tidak masalah,” kata dia.

Nasrullah mengakui memang tidak ada mekanisme resmi dari pemerintah Indonesia terkait pembayaran dam. Pihaknya juga sama sekali tidak memungut biaya dam. Pembayaran dam sepenuhnya dikembalikan ke jamaah karena ini masalah ritual personal. Pihaknya hanya terus mewanti-wanti agar berhati-hati dalam pembayaran dam.”Jangan sampai jamaah terzalimi,” kata dia.

Dia telah menginstruksikan kepada ketua rombongan agar memberikan peringatan dan imbauan kepada jamaah terkait pembayaran dam. Hendaknya memilih tempat-tempat pembayaran dam yang resmi seperti Bank Ar Rajhi dan tempat-empat penyembelihan resmi.

Sumber ; gomuslim.co.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

three × three =