INI LOH YANG DIMAKSUD MAKANAN HALAL

0
986

7fbfc-18

JIC – Bagaimana definisi makanan halal dan apa saja karakteristik makanan/pangan halal? Lalu jenis-jenis makanan halal itu dilihat dari segi apa saja?

Adakah hubungan antara makanan halal dan makanan haram dengan kesehatan mental seseorang?

Berdasarkan Al-Qur’an dan hadits, kriteria halal mempunyai dua pengertian yaitu halal bahan atau zatnya serta halal dalam mengusahakan atau mendapatkannya. Halal menurut bahan atau zatnya antara lain sebagai berikut :

a. Bukan daging babi, bangkai, darah, atau binatang yang disembelih bukan dengan nama Allah (QS. Al-Baqarah : 173; QS. Al-An’am : 145).  Termasuk dalam pengertian bangkai, binatang yang mati karena tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam oleh binatang buas, seperti dijelaskan dalam QS. Al-Maidah : 3. Termasuk ke dalam bangkai, daging yang diambil dari bagian tubuh binatang yang masih hidup (HR Abu Daud dan At-Turmudzi).

b. Tidak dihukumi sesuatu yang mengandung najis atau tidak termasuk dalam kategori al-khabaits  (kotor), seperti dijelaskan dalam QS. Al-A’raf : 157.

c. Tidak termasuk kategori khamar, sebagaimana dijelaskan pada QS. Al-Maidah : 90.

d. Bukan hewan buas, keledai, bighal, burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus, anjing gila, semut, lebah, burung hud-hud, burung shard, jallalah (Hadits).

e. Tidak mengandung bahan penolong atau bahan tambahan yang najis atau haram, dan tidak bersentuhan dengan makanan yang tidak memenuhi ketentuan halal.

f. Tidak mengandung racun atau zat yang membahayakan kehidupan seseorang.

Halal dalam mengusahakan atau mendapatkannya, dalam arti bukan didapatkan melalui cara-cara yang bathil atau haram, seperti mencuri, riba, korupsi, suap, mempermainkan takaran dan timbangan (menipu kualitas), dan sebagainya, seperti dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah : 188, QS. Al-Muthaffifin : 1-6, QS. Al-Maidah : 33, dan beberapa hadits Nabi saw.

Dalil-dalil di atas menjelaskan bahwa makanan yang diharamkan sebenarnya jumlahnya sangat sedikit, yaitu babi, bangkai, darah, hewan yang disembelih atas nama selain Allah (QS. Al-Baqarah : 173), khamar (QS. Al-Baqarah : 219; Al-Maidah : 90 – 91) dan beberapa jenis hewan yang memang tidak biasa dikonsumsi.  Makanan selain yang diharamkan tersebut pada dasarnya adalah halal. Jadi makanan yang halal jauh lebih banyak jumlahnya dibandingkan dengan makanan haram.

Pada beberapa ayat Al-Qur’an, kata halal digabungkan dengan kata thoyyib.  Hal ini mengindikasikan bahwa halal dan thoyyib merupakan satu kesatuan.  Halal adalah persyaratan minimum yang harus dipenuhi dan sifatnya umum untuk semua orang, sedangkan thoyyib berarti baik dari segi gizi maupun kesehatan dan sifatnya dapat individual.  Faktor higienis termasuk dalam kriteria thoyyib.  Penentuan halal merupakan hak Allah (QS. Al-Maidah : 87), sedangkan thoyyib dapat melibatkan pemikiran (ijtihad) atau ikhtiar manusia. Sebagai contoh, gula termasuk makanan halal tetapi tidak thoyyib bagi penderita diabetes.

Kita harus memakan makanan yang halal sekaligus thoyyib (QS. Al-An’am : 142, Al-Maidah : 88), dan sebaliknya dilarang mengkonsumsi makanan yang haram.  Ketentuan ini berasal dari Allah yang sifatnya tetap.  Ketentuan ini bukan hanya menyangkut keimanan dan ketaatan (ketundukan) tetapi juga menyangkut akibat atau dampak yang ditimbulkan oleh makanan tersebut.  Makanan yang halal dan thoyyib  diyakini memberikan dampak positif (manfaat), sedangkan makanan yang haram pasti memberikan dampak negatif (mudharat).  Hal ini berlaku untuk seluruh manusia (QS. Al-Baqarah : 168).

Makanan bukan hanya mempengaruhi status gizi dan kesehatan seseorang tetapi juga mempengaruhi keimanan dan perilakunya (QS. Al-Baqarah : 168). Orang yang sering mengkonsumsi makanan yang haram menyebabkan keimanan dan perilakunya tidak baik (QS. Al-Baqarah : 169).   Orang yang benar imannya tentu berusaha mengkonsumsi hanya makanan yang halal dan thoyyib (QS. Al-Baqarah  :173). Makanan yang haram dapat menyebabkan doa tidak terkabul, amal yang tertolak, dan siksa neraka (HR. Muslim, HR. Ahmad).

Hal tersebut memberi isyarat bahwa makanan yang haram (ditinjau dari jenis bahan maupun cara memperolehnya) akan mendorong pada perilaku-perilaku yang buruk. Dengan demikian orang tua muslim semestinya berusaha untuk memberikan kepada anak-anaknya hanya makanan yang halal dan thoyyib baik dari jenis bahannya maupun cara memperolehnya.

Sumber ; ummi-online.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

six − 1 =