INI SEPULUH LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH YANG BARU DIRESMIKAN OJK

0
302

JIC, Jakarta  — Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan izin operasi sepuluh Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Syariah. Keberadaan 10 LKM Syariah ini diharapkan mampu memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di pesantren dan sekitarnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso pada acara peresmian LKM Syariah KHAS Kempek dan LKM Syariah Pesantren Buntet Cirebon, mengatakan pendirian LKM Syariah ini merupakan bagian dari program inklusi keuangan OJK yang mengikutsertakan tokoh panutan seperti ulama pengasuh di pesantren.

“Semoga LKM Syariah ini dapat meningkatkan akses keuangan kepada masyarakat kecil,” harapnya.

Wimboh mengatakan pendirian LKM Syariah merupakan salah satu upaya untuk mengatasi ketimpangan dan kemiskinan di masyarakat yang sejalan dengan program Pemerintah saat ini. Selain itu, LKM Syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pemberdayaan masyarakat di lingkungan pesantren.

“Karakteristik utamanya, tidak menghimpun dana dari masyarakat, tetapi sumber dana berasal dari para donatur, dan menyalurkan pembiayaan dengan imbal hasil rendah, setara 3 persen,” ujar Wimboh. (fau/republika/dbs/foto: bsm)

Adapun, sepuluh LKM Syariah di lingkungan Pondok Pesantren yang sudah berizin OJK, yaitu:

1. LKM Syariah KHAS Kempek, Cirebon.

2. LKM Syariah Buntet Pesantren, Cirebon.

3. LKM Syariah Berkah Bersama Baiturrahman, Bandung.

4. LKM Syariah Ranah Indah Darussalam, Ciamis.

5. LKM Syariah Amanah Berkah Nusantara, Purwokerto.

6. LKM Syariah Bank wakaf Alpansa, Klaten.

7. LKM Syariah Almuna Berkah Mandiri, DIY.

8. LKM Syariah Berkah Rizqi Lirboyo, Kediri.

9. LKM Syariah Denanyar Sumber Barokah, Jombang.

10. LKM Syariah An Nawawi, Banten.

Sumber ; gomuslim.co.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

four × one =