JIC – Pemerintah pusat mempertebal pelaksanaan PPKM Mikro mulai 22 Juni-5 Juli 2021. Penebalan ini dilakukan karena tingginya kasus corona baik di Jakarta maupun di Indonesia.
Salah satu yang menjadi kebijakan, yakni meniadakan Salat Jumat di wilayah yang masuk zona merah. Tak lama setelah keputusan ini, beredar surat dari DMI Jakarta yang meminta semua masjid untuk meniadakan Salat Jumat dan mengganti dengan Salat Zuhur. Lalu, meminta jemaah melakukan salat fardu (wajib) di rumah masing-masing.
Terkait hal itu, Kepala Sekretariat Masjid Jakarta Islamic Center (JIC) Ahmad Juhandi saat dikonfirmasi mengatakan telah menerima pemberitahuan itu. Pihaknya memastikan mengikuti keputusan tersebut.

“Insyallah mulai besok (23 Juni 2021) pelaksanaan salat lima waktu, tausiyah Zuhur dan Salat Jumat akan ditiadakan sampai tanggal 5 Juli 2021,” kata Juhandi saat dikonfirmasi.
Juhandi menjelaskan pelaksanaan salat Jumat diganti dengan salah Zuhur di rumah masing-masing. Menurut dia hal itu telah sesuai syariat dalam kondisi pandemi seperti saat ini.
“Masyarakat/jemaah agar melaksanakan ibadah di rumah dahulu, ada halangan sesuai syariat yang membolehkan Salat Jumat diganti Salat Zuhur di rumah, begitu juga dengan salat lima waktu berjemaah, cukup salat berjemaah bersama keluarga di rumah masing-masing,” kata Juhandi.
“MUI dan DMI sudah memberikan panduan dengan pertimbangan sesuai ketentuan syariat Islam, sebaiknya kita semua mengikuti,” tambah dia.
Juhandi memastikan kebijakan tersebut akan segera disosialisasikan kepada para jemaah maupun masyarakat sekitar. Ia juga meminta agar masyarakat berdoa bersama supaya pandemi segera berakhir sehingga aktivitas bisa kembali normal.
“Memohon pertolongan Allah SWT supaya wabah cepat berakhir. Insyallah apabila situasi sudah normal kembali, masyarakat bisa kembali salat berjemaah di Masjid Raya JIC,” tutup Juhandi.
Sumber : kumparan.com