JALAN PANJANG KASUS RS UMMI BERUJUNG VONIS RIZIEQ SHIHAB (2)

Rizieq Shihab akan segera menghadapi vonis kasus swab palsu RS Ummi usai dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Nota Eksepsi Ditolak Hakim
Merespons dakwaan jaksa, Rizieq dan kuasa hukumnya turut mengajukan nota eksepsi yang dibacakan pada Jumat 26 Maret 2021 lalu.

Kala itu, eksepsi dibacakan Rizieq langsung di ruang sidang usai majelis hakim mengabulkan permohonannya untuk mengikuti sidang secara langsung di PN Jaktim.

Salah satu poin yang disampaikan Rizieq dalam eksepsinya yakni menyayangkan sikap Wali Kota Bogor Bima Arya yang banyak bicara kepada media massa terkait perawatan dirinya di Rumah Sakit Ummi, Bogor. Ia juga menilai Bima Arya telah melakukan dugaan kriminalisasi pasien dan tenaga kesehatan.

Meski demikian, pada Rabu 7 April 2021 majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Rizieq. Hakim lantas menyatakan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Menolak keberatan atau eksepsi terdawa dan kuasa hukum terdakwa seluruhnya,” kata hakim ketua Khadwanto.

Baca juga: Simpatisan Rizieq Mau Datang Sidang Vonis Karena Jaksa Arogan
Tuntutan Jaksa

Setelah melalui rangkaian sidang pemeriksaan saksi maupun ahli, jaksa akhirnya membacakan tuntutan pada 3 Juni 2021.

Rizieq dituntut hukuman pidana enam tahun penjara oleh jaksa lantaran dinilai terbukti melakukan tindak pidana mengenai kabar bohong yang membuat keonaran di masyarakat. Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Pasal ini bukan semata-mata dipaksakan dalam kasus ini,” tegas jaksa penuntut umum.

Jaksa penuntut umum membeberkan empat poin yang memberatkan atas tuntutan 6 tahun penjara Rizieq tersebut. Salah satunya karena Rizieq dinilai sudah pernah dihukum sebanyak dua kali pada 2003 dan 2008 lalu terkait perkara lain.

Jaksa juga menilai Rizieq tak mendukung program pemerintah dalam percepatan penanggulangan Covid-19.

Baca juga: Rizieq Bantah Cari Panggung soal BG dan Tito: Saya Memuji
Pleidoi

Rizieq membacakan pleidoi atau nota pembelaan pada Kamis (10/6). Rizieq meyakini kasus yang menjeratnya sarat kriminalisasi dan kepentingan politik.

Rizieq menilai semua pasal yang didakwa jaksa terhadapnya dalam perkara ini tak memenuhi unsur pidana. Untuk itu, ia meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bebas murni atas kasus tersebut.

Rizieq menilai tak satu pun unsur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang terpenuhi. Sehingga, tuntutan jaksa harus dibatalkan demi hukum.

Ia juga menilai tak ada unsur pidana yang didakwakan terhadapnya dalam Pasal 14 ayat (1) UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular tak terpenuhi. Sehingga tuntutan jaksa juga harus dibatalkan demi hukum.

Rizieq juga menyeret beberapa nama pejabat publik dalam pembacaan pleidoinya. Mulai dari eks Menko Polhukam Wiranto, Kepala BIN Budi Gunawan hingga eks Kapolri Tito Karnavian. Nama-nama itu disebut karena sempat berupaya menjalin rekonsiliasi dengan dirinya beberapa waktu lalu.

(rzr/pris)

Jakarta Islamic Centre

Read Previous

JALAN PANJANG KASUS RS UMMI BERUJUNG VONIS RIZIEQ SHIHAB (1)

Read Next

JAKARTA ISLAMIC CENTER TIADAKAN SALAT JUMAT DAN SALAT WAJIB JEMAAH HINGGA 5 JULI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Konsultasi Online JIC
Kirimkan pertanyaan kepada kami...