Ia juga meminta masyarakat tidak khawatir bila menemukan produk makanan dan minuman serta lainnya yang belum berlabel halal di pasar dalam beberapa waktu ke depan.
“Jangan salah paham karena (kebijakan wajib sertifikasi halal) sudah berlaku, karena kan harus dicek satu per satu, jadi harus bertahap. Masyarakat tidak perlu khawatir kalau nanti belum semua (berlabel halal), kan bertahap, tapi wajib halal ya tetap perlu,” ungkap JK di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (16/10).
Selain itu, ia juga meminta masyarakat sebagai konsumen tidak berlebihan dalam menanggapi kebijakan wajib sertifikasi halal ini.
Contoh lain, ia meminta masyarakat juga tidak khawatir terkait penggunaan alkohol sebagai bagian dari bahan untuk pengobatan. Menurutnya, di dunia medis, alkohol sejatinya memang bisa digunakan untuk membersihkan bekas luka usai cedera dan kecelakaan.
“Kalau alkohol bir itu tentu tidak halal, wiski juga. Tapi kalau alkohol yang untuk bersihkan tangan, itu halal atau haram? Ya halal, bukan berarti jadi haram, kan untuk obat,” jelasnya.
Sebagai informasi, semua produk makanan dan minuman wajib melakukan sertifikasi dan mencantumkan label halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama mulai Kamis (17/10). Sertifikat halal tak lagi diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) seperti sebelumnya.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan wajib sertifikasi halal berlaku untuk semua produk yang beredar dan masuk ke Indonesia. Kewajiban bersertifikat dilakukan secara bertahap, dimulai dari produk makanan dan minuman, lalu dilanjutkan ke produk non makanan dan minuman.
“Kami tetapkan bahwa penahapan akan dimulai tanggal 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024. Sementara kewajiban bagi produk selain makanan dan minuman akan dimulai pada 17 Oktober 2021 sesuai dengan karakteristik produk,” jelasnya pada kesempatan yang sama.
Bersamaan dengan jadwal tahapan kewajiban sertifikasi halal, BPJPH melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelaku usaha agar segera melakukan sertifikasi halal. Sejumlah kementerian/lembaga pemerintahan juga diminta untuk ikut memberi sosialisasi tersebut.
“Selama masa penahapan bagi produk yang belum memiliki sertifikasi halal itu masih boleh beredar, penindakan baru akan dilakukan ketika sudah lima tahun. Lalu, penahapan tidak berlaku bagi produk yang kewajibannya sudah dilakukan,” katanya.
Jaminan produk halal bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk. Selain itu, meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
(uli/agt)