KARYAWAN RESIGN KARENA ALASAN INI BISA CAIRKAN PESANGON

0
452

Ilustrasi hak karyawan mengundurkan diri, termasuk terkait ada atau tidaknya besaran pesangon mengundurkan diri. Karyawan resign dapat pesangon atau tidak?(SHUTTERSTOCK)
JAKARTA, JIC – Pengusaha wajib membayarkan sejumlah besaran pesangon mengundurkan diri bagi karyawan yang resign karena beberapa alasan. Ketentuan karyawan resign dapat pesangon ini bisa dicairkan bersamaan dengan beberapa tambahan uang dari hak karyawan mengundurkan diri.

 

Karyawan resign dapat apa? Berapa pesangon karyawan yang mengundurkan diri? Apa saja hak karyawan permanen yang mengundurkan diri?

Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut dengan memberikan ulasan mengenai besaran pesangon mengundurkan diri.

 

Dasar hukum pesangon karyawan resign

Dasar hukum terkait hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Secara lebih spesifik, ketentuan Pasal 48 aturan tersebut memandatkan adanya besaran pesangon karyawan mengundurkan diri yang harus diberikan pengusaha. Disebutkan bahwa karyawan resign dapat pesangon jika pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja/buruh karena alasan adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan sejumlah perbuatan dalam Pasal 36 huruf g.

 

Adapun Pasal 36 huruf g berbunyi, PHK dapat terjadi karena alasan adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

  1. menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam Pekerja/ Buruh;
  2. membujuk dan atau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  3. tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut turut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu sesudah itu;
  4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/Buruh;
  5. memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan;
  6. atau memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja;

 

Dengan sejumlah alasan tersebut, dalam Pasal 48 disebutkan bahwa pekerja/buruh berhak atas:

(1); uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat

(2); uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat

(3); dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Sumber : Antaranews.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

five + 12 =