KEDUDUKAN HARTA ISTRI DALAM RUMAH TANGGA MENURUT ISLAM

0
384

JIC – Dalam masyarakat modern, suami dan istri yang sama-sama bekerja bukan lagi jadi hal aneh. Mereka pun mendapatkan penghasilan yang menjadi hartanya masing-masing. Banyak wanita berkeluarga meniti karier di luar rumah. Menjadi guru, profesional, maupun menjadi pengusaha.

Tidak sedikit pula wanita yang mendapatkan harta dari usahanya di rumah. Tidak hanya dari membuka toko melainkan menjadi kaum profesional yang mengerjakan segala kontrak dari rumahnya. Tentu mereka punya penghasilan tersendiri. Tidak jarang pula penghasilan mereka lebih tinggi dari suaminya. Lantas, bagaimana sebenarnya kedudukan harta istri dalam rumah tangga?

HARTA ISTRI

Dikutip dari Dream.co.id, sudah jadi permakluman suami merupakan pengayom, pelindung sekaligus pemimpin keluarga. Karena itulah, dia berkewajiban memberikan penghasilannya untuk nafkah kepada istri dan anak-anaknya.

Hal ini seperti dijelaskan dalam Surat An Baqarah ayat 233.

“Dan merupakan kewajiban bapak (orang yang mendapatkan anak) untuk memberikan nafkah kepada istrinya dan memberinya pakaian dengan cara yang wajar.”

Nafkah merupakan hak yang didapat istri dari suaminya. Tetapi, harta yang ada pada istri adalah milik pribadinya yang tidak diwajibkan untuk diberikan kepada suami.

STATUSNYA DALAM RUMAH TANGGA

Dalam Surat An Nisa ayat 32, Allah SWT berfirman.

“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Mengetahui Segala Sesuatu.”

Ayat tersebut menjelaskan antara suami dan istri punya hak atas apa yang mereka usahakan. Penghasilan istri jadi hartanya, pun demikian halnya dengan pendapatan suami. Bedanya, suami punya kewajiban untuk memberikan sebagian pendapatannya sebagai nafkah kepada keluarganya. Maka, harta yang diberikan suami menjadi hak istri dan anak-anaknya untuk mencukupi kebutuhan hidup.

Lain halnya jika suami istri bekerja sama dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga. Karena untuk memenuhi kebutuhan keluarga, maka istri dapat memberikan hartanya secara sukarela. Meski begitu, hal itu tidak menjadi penyebab gugurnya kewajiban suami atas istri sebagai pemberi nafkah. Sehingga, harta istri hanya sebagai pendukung untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Sumber : dream.co.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

six + seven =