JIC, JAKARTA — Kementerian Agama akan merevisi regulasi untuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Revisi regulasi tersebut diprioritaskan pada standar minimal biaya umrah.
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan, revisi ini dimaksudkan agar masyarakat memiliki gambaran besaran biaya umrah. “Jangan sampai ada persaingan PPIU tidak sehat sehingga berlomba menerapkan hargs murah,” ujar Lukman di Gedung Ombudsman, Rabu (4/10).
Menag menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan besaran biaya umrah setiap PPIU berbeda. Salah satu pembedanya, berdasarkan kondisi geografis. Semisal, biaya umrah di Jawa tidak bisa disamakan dengan luar Jawa. Ini karena perlu tambahan transportasi.
Untuk itu, kata Lukman, Menag dalam menentukan standar biaya umrah ini akan berhati-hati sehingga tidak akan mematikan penyelenggara umrah. “Hati hati betul jangan menghambat orang sehingga tidak bisa bersaing usaha. Kita masih dalami, tidak mudah, tapi terus dilakukan,” ujar Lukman.
Prinsip dasar PPIU, lanjut Lukman, adalah memberangkatkan jamaah. Sehingga, jika hendak mengambil keuntungan hanya boleh mengambil dari usaha memberangkatkan jamaah itu. “Jangan Investasikan dana jamaah umrah. Kita ingin perkuat, sekitar tiga bulan range-nya, kalau ingin ambil untung ya lewat itu (pemberangkatan), bukan investasi atau saham,” tegas Lukman.













