KEMENAG GELAR SIDANG ISBAT PENETAPAN HARI LEBARAN 2021 BESOK

0
43
Kemenag akan menggelar sidang isbat 1 syawal pada 11 Mei 2021. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Jakarta, JIC –Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat atau penetapan 1 Syawal 1442 Hijriah pada esok, Selasa (11/5) secara daring dan luring.

“Isbat awal Syawal digelar 11 Mei 2021 atau bertepatan dengan 29 Ramadan 1442 H secara daring dan luring,” kata Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Kamaruddin mengatakan sidang isbat dilakukan mengikuti protokol kesehatan Covid-19 yang ketat karena masih di tengah pandemi virus corona. Sehingga, tidak semua perwakilan atau undangan hadir secara fisik di kantor Kementerian Agama seperti beberapa tahun sebelumnya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan akan memimpin langsung sidang isbat tersebut. Kamaruddin juga akan memanfaatkan media sosial milik Kemenag untuk melakukan live streaming agar tersiar kepada publik.

“Sidang dibatasi, hanya dihadiri Menag dan Wamenag, Majelis Ulama Indonesia, Komisi VIII DPR, serta sejumlah Dubes negara sahabat dan perwakilan ormas,” kata Kamaruddin.

Terpisah, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Agus Salim merinci sidang isbat 1 Syawal 1442 H akan digelar dengan beberapa tahapan.

Sesi pertama, kata dia, dimulai pukul 16.45 WIB. Sesi ini nantinya akan ada pemaparan posisi hilal Awal Syawal 1442H oleh Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag. Kemenag juga melakukan pemantauan hilal atau rukyatul hilal pada 88 titik di seluruh Indonesia.

Setelah itu, tahap kedua setelah Magrib, sidang Isbat akan langsung digelar. Sidang nantinya diawali dengan mendengarkan laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal.

“Terakhir, hasil sidang isbat akan diumumkan menteri agama secara telekonferensi serta disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan live streaming medsos Kemenag,” kata dia.

 

Diketahui, ormas Islam Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal atau Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah jatuh pada Kamis 13 Mei 2021 mendatang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.0/E/2021.

Menjelang Idulfitri 1442H, Kementerian Agama RI sendiri telah mengeluarkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442H/2021 di tengah Pandemi virus Corona.

Salah satu poin aturan tersebut mengatur Salat Idul Fitri di daerah berstatus zona merah dan zona oranye virus corona agar dilakukan di rumah masing-masing dan tak digelar secara berjemaah di masjid atau lapangan.

(rzr/psp)

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here