Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Humas Kementerian Agama) Penulis Sania Mashabi | Editor Diamanty Meiliana
JAKARTA, JIC – Kementerian Agama (Kemenag) mulai memberlakukan tahap kedua sertifikat halal sejak Minggu, 17 Oktober 2021.
Pemberlakuan setifikasi halal tahap kedua itu untuk produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan. Hal ini dilakukan sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. “Tahap kedua ini dilaksanakan mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari keterangan tertulis, Senin (18/10/2021).
Menurut Yaqut, penahapan ini bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi, terlaksana dengan baik. Serta menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.
“Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangatlah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik,” ujarnya. “Serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal,” lanjut dia.
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham menambahkan, penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk secara lebih rinci diatur di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021.
Pasal 139 misalnya, kata dia, mengatur bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap.
Penahapan untuk pertama kali terdiri atas produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, dan hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Sedangkan Pasal 140 mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.
Pasal 141 penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini mencakup jenis produk obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan sampai 17 Oktober 2026. Obat bebas dan obat bebas terbatas sampai 17 Oktober 2029, obat keras dikecualikan psikotropika sampai 17 Oktober 2034, kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik sampai 17 Oktober 2026.
Barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris sampai 17 Oktober 2026, barang gunaan yang digunakan kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor sampai 17 Oktober 2026.
Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko A sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai 17 Oktober 2026.
Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai 17 Oktober 2029. Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034.
“Produk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perutndang-undangan,” kata Aqil.
Sumber : Kompas.com,