KEPALA BPJPH BARU DILANTIK, INI HARAPAN IHW

0
243

JIC, Jakarta – Kepala Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) baru saja dilantik pada Rabu (02/08). Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah mengucapkan selamat kepada kepala BPJPH yang baru saja dilantik yakni Prof Sukoso.

Selain itu, lembaga advokasi halal ini juga menyampaikan beberapa masukan bagi Kepala BPJPH yang baru. Pasalnya, ada beberapa catatan IHW yang dinilai penting dan perlu menjadi prioritas bagi BPJPH saat ini.

“Dilantiknya Kepala BPJPH jadi tanda dimulainya babak baru penyelenggaraan sertifikasi produk halal dari LPPOM MUI kepada BPJPH sesuai amanat Undang-undang no 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal (UU JPH),” ungkap Ikhsan.

Ikhsan menyampaikan bahwa BPJPH dinilai perlu membentuk cabang BPJPH di seluruh provinsi. Supaya memudahkan pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal. Selain itu, BPJPH diminta untuk selalu menjaga hubungan baik denga LPPOM MUI dalam rangka akselarasi dan kontinyuitas sertifikasi produk halal.

Ikhsan juga mewanti-wanti agar masa transisi ini tidak sampai merugikan pelaku usaha yang saat ini sedang mengajukan permohonan sertifikasi. Menurut Ikhsan, hal itu penting untuk diingatkan agar pengusaha memperoleh kepastian.

“Ini penting agar pelaku usaha memperoleh jaminan kepastian,” terangnya.

Hal penting lainnya, lanjut Ikhsan, adalah peran BPJPH dalam mensertifikasi produk halal UKM yang jumlahnya menurut data Kementerian UKM mencapai 56 juta pelaku usaha. Hal ini akan berkaitan dengan pendampingan dan pembiayaan sertifikasi mereka.

Juga persiapan memasuki masa wajib sertifikasi yang ditandai dengan labelisasi sertifikat halal dan informasi produk tidak halal mulai Oktober 2019. Maka, sosialisasi dan edukasi terhadap UU JPH harus benar-benar sampai kepada dunia usaha dan masyarakat. “Karena hal ini akan berakibat hukum bagi pelaku usaha bila sampai batas waktunya produk mereka belum bersertifikasi,” ujar Ikhsan.

Pemerintah juga harus segera menerbitkan peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan UU JPH demi membantu BPJPH dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenanganya. Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakin Saifuddin melantik enam pejabat eselon I dan dua pejabat eseleon II di lingkungan Kemenag termasuk kepala BPJPH.

Sumber ; kiblat.net

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

8 − 6 =