KOMISI FATWA MUI DKI JAKARTA GELAR BIMBINGAN TEKNIS PENETAPAN FATWA PRODUK HALAL

0
176

Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Penetapan Fatwa Produk Halal. Kegiatan ini diadakan di Blue Sky Pandurata Boutique Hotel, Jakarta (6/7/23), dengan tujuan untuk memberikan panduan dan pemahaman yang lebih mendalam kepada Komisi Fatwa Produk Halal bagi MUI Provinsi dan Komisi Fatwa MUI Kota se-DKI Jakarta.

Dalam rangka mengawal kehalalan produk yang beredar di masyarakat, MUI telah memainkan peran penting dalam menyusun fatwa tentang produk halal. Kegiatan Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggota Komisi Fatwa Produk Halal memiliki pemahaman yang mendalam tentang konsep halal dan haram dalam Islam serta regulasi yang mengatur sertifikasi halal.

Bimbingan Teknis ini mencakup berbagai topik penting yang relevan dengan penetapan fatwa produk halal, sebagaimana yang tercantum dalam artikel “Pengantar Sertifikasi Halal dan Pengenalan SJPH LPPOM MUI DKI Jakarta.” Para peserta diajak untuk memahami latar belakang sertifikasi halal, konsep halal-haram, regulasi yang berlaku, manfaat sertifikasi halal, dan pengenalan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang diterapkan oleh LPPOM MUI Provinsi DKI Jakarta.

Salah satu pesan utama dari kegiatan ini adalah pentingnya ketaatan terhadap regulasi halal yang berlaku. Dalam Islam, konsep halal dan haram sangat ketat, dan masyarakat Muslim diharapkan untuk memastikan bahwa mereka hanya mengonsumsi produk halal. Oleh karena itu, peran Komisi Fatwa Produk Halal sangat vital dalam mengeluarkan fatwa yang tepat dan akurat.

Selain itu, Bimbingan Teknis ini juga bertujuan untuk mendukung perkembangan industri halal di Indonesia. Dengan meningkatnya permintaan pasar untuk produk halal, pelaku usaha diharapkan untuk memperoleh sertifikasi halal yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini akan membantu meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang ekspansi pasar yang lebih luas.

Kegiatan Bimbingan Teknis Penetapan Fatwa Produk Halal ini merupakan langkah konkret dalam upaya MUI DKI Jakarta untuk memastikan bahwa produk halal di wilayahnya sesuai dengan ajaran Islam dan peraturan yang berlaku. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang konsep halal dan haram serta ketaatan terhadap regulasi halal, diharapkan masyarakat dapat lebih yakin dalam memilih produk yang sesuai dengan keyakinan agama mereka.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here