LAPORAN KEUANGAN RUMAH ZAKAT, WAJAR TANPA PENGECUALIAN

0
276

JIC, BANDUNG– Laporan keuangan Rumah Zakat Tahun 2016 meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradireja, Suhartono. Demikian diungkapkan CEO Rumah Zakat (RZ) Nur Efendi dalam siaran pers yang diterima Republika, Sabtu (27/5)

”Ini merupakan yang ke-11 kalinya, Rumah Zakat mendapatkan opini WTP untuk laporan keuangan. WTP adalah opini tertinggi dalam audit laporan keuangan yang menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia,” ujar Nur Efendi.

Lebih lanjut, Nur Efendi mengucapkan terima kasih pada semua pihak. ”Ini tentunya atas sinergi dan kepercayaan kepada Rumah Zakat. Doakan kami tetap amanah dengan kinerja yang terus lebih baik,” katanya.

EO Rumah Zakat Nur Effendi menilai, semangat berbagi masyarakat sedang luar biasa tinggi belakangan ini. Ia melihat, peningkatan itu turut terjadi di penyaluran zakat, baik melalui lembaga zakat resmi maupun non-resmi.

“Dua-duannya tumbuh, tapi melalui lembaga resmi memang tumbuh rata-rata 20-30 persen setiap tahun,” kata Nur saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (28/5).

Nur mengungkapkan, untuk tahun lalu saja penghimpunan zakat di Rumah Zakat mengalami pertumbuhan sekitar 20 persen dari tahun sebelumnya. Bahkan, kuarter pertama di tahun ini saja RZ sudah mengalami pertumbuhan sebanyak 20 persen lebih.

Dikatakan Nur, semangat orang membayar zakat ke lembaga resmi banyak dipengaruhi kasus-kasus penghimpunan zakat secara personal yang bermasalah. Karenanya, ia melihat optimistis walau pertumbuhan turut terjadi di lembaga nonresmi.

“Minimal semangat berbagi masyarakat itu tinggi, tinggal pemahaman atau pengetahuan masyarakat kalau menyalurkan yang bagus itu lewat lembaga resmi seperti yang dicontohkan Rasul dan sahabat yaitu lewat baitul mal,” ujar Nur.

Nur menambahkan, setidaknya ada lima keuntungan yang didapat dari menyalurkan zakat lewat lembaga resmi. Lima keuntungan itu seperti syariah, menjaga keikhlasan, memberdayakan, tempat sasaran dan dikenakan penghasilan kena pajak.

“Kita sedang kampanyekan ini, berdonasi melalui lembaga resmi, lembaga apapaun yang penting sesuai aturan yang ada,” kata Nur.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

5 + 16 =