
Aksi Kick Out Hoax Warga membubuhkan cap tangan saat aksi “Kick Out Hoax” di Solo, Jawa Tengah, Minggu (8/1/2017). Aksi tersebut sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat perlunya menanggulangi penyebaran berita bohong (hoax), fitnah, hasutan, ucapan yang menimbulkan kebencian dan SARA yang belakangan ini marak di dunia maya. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)
āUndang-undang ini untuk melindungi publik dari penyebaran berita palsu, sekaligus mengizinkan kebebasan berpendapat yang diatur dalam konstitusi,ā kata Menteri Hukum Malaysia Azalina Othman kepada parlemen seperti dikutip Reuters.
Rancangan undang-undang Anti-Berita Palsu ajuan pemerintah ini mendapat suara terbanyak di parlemen. Di dalamnya mengatur kurungan penjara, selain denda hingga 500.000 ringgit atau sekitar Rp 1,8 miliar kepada para pelanggarnya.
Berita palsu atau āfake newsā menurut undang-undang di negara tersebut adalah āberita, informasi, data dan laporan yang seluruh atau sebagian palsuā, mencakup informasi tertulis, visual atau rekaman.
Berdasarkan undang-undang ini, orang-orang yang menyebarkan berita palsu termasuk di media sosial akan dijerat, juga berlaku untuk orang-orang di luar Malaysia jika pemberitaan tersebut berdampak pada warga negara tersebut.












