JIC, Jakarta – Sebagian besar Organisasi Masyarakat bernuansa Islam menolak hadirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) no 2 tahun 2017 tentang Ormas karena dinilai menabrak Undang undang yang sudah ada.
Hal itu diungkapkan oleh pakar hukum tata negara, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra di Jakarta Selatan, baru-baru ini. Ia pun menyarankan kepada ormas-ormas Islam ikut menggugat Perppu ini ke mahkamah konstitusi, tidak harus melakukan pendaftaran lagi.
“Jadi memang, sekarang masih ada jalan, bagi ormas-ormas yang tak setuju dengan Perppu juga bisa turut andil. Daripada membuang-buang waktu dan tenaga (dengan membuat gugatan baru, red), mereka lebih baik mengajukan diri sebagai pihak terkait,” ungkapnya.
Yusril menjelaskan bahwa dengan mengajukan diri sebagai pihak terkait, maka yang bersangkutan bisa turut andil seperti mengajukan saksi, alat bukti, bahkan sanggahan atas pihak termohon.
“Jadi sederhana saja, misal ormas Islam x tinggal menulis surat saja ke MK ‘sehubungan dengan perkara nomor sekian yang diajukan oleh Ismail Yusanto, untuk menguji Perppu no 2 th 2017 , maka kami karena memiliki kepentingan yang sama, mohon utk ditempatkan sbg pihak terkait di persidangan,” ucapnya memberi permisalan.
Dengan adanya surat itu, lanjut Yusril, nanti MK akan memanggil mereka, dan mereka pun bisa menyampaikan pendapat, menghadirkan saksi, dan juga boleh menyanggah apa yang disampaikan oleh DPR dan pemerintah di persidangan.
“Saya kira itu akan lebih simpel daripada semuanya mengajukan sendiri-sendiri mulai lagi dari awal, buang-buang waktu,” ungkapnya.
Adapun batas pengajuan, lanjut Yusril, selama persidangan belum selesai, atau akan memasuki tahapan putusan, maka masih boleh mengajukan diri sebagai pihak terkait.
“Batasnya selama persidangan sebelum sidang selesai, jika MK menyayakan masih ada bukti atau ada yang disampaikan, gak ada? Maka besok putusan. Nah itu sudah gak bisa lagi,” ungkapnya.
“Makanya pengajuan itu makin cepat makin baik, karena jika sekarang mengajukan, pemerintah kan belum memberikan tanggapan dan DPR juga belum, baiknya sekarang ini,” tukasnya.
Sumber ; kiblat.net












