MENTERI JOKOWI: TIGA MENTERI PERNAH DIPERIKSA KPK, AKTIVIS ANTI-KORUPSI BERI NILAI “D” PADA JOKOWI (2)

0
232
ANTARA FOTO

Abdul HalimĀ : Diperiksa terkait kasus korupsi uang Bupati Nganjuk

JAKARTA, JIC — Abdul Halim, kakak dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk kasus korupsi yang melibatkan mantan bupati Nganjuk Taufiqurrahman tahun lalu.

Sebelumnya, Abdul adalah mantan Wakil Ketua DPRD Jatim dan Ketua DPW PKB Jatim.

ABDULHak atas fotoANTARA FOTO
Image captionAbdul Halim mengatakan dirinya sudah “clear” terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman tahun lalu.

KPK menduga Taufiqurrahman menerima gratifikasi sekitar Rp2 miliar dari dua kontraktor di Kabupaten Nganjuk terkait pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk tahun 2015.

Ia juga diduga menerima dari pemberian-pemberian lainnya terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk tahun 2016-2017.

Namun, terkait pemeriksaan itu Abdul mengatakan dirinya sudah “clear“.

“SemuaĀ clear, enggak ada masalah,” ujarnya.

Ida FauziahĀ : Diperiksa sebagai saksi kasus korupsi dana haji

Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi dana setoran haji yang melibatkan mantan meneri agama Suryadharma Ali.

Meski begitu, Ida mengatakan ia hanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai ketua Komisi VIII DPR yang membawahi urusan kementerian agama.

idaHak atas fotoGETTY IMAGES
Image captionKader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi dana setoran haji yang melibatkan mantan meneri agama Suryadharma Ali.

“Saya sebagai ketua komisi. Saya hanya diminta penjelasan tentang peran ketua komisi terkait pengelolaan anggaran haji,” ujar Ida.

Mengapa Yasonna Laoly diangkat lagi?

Selain itu, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar menyayangkan pengangkatan kembali menteri hukum dan HAM Yasonna Laoly.

“Menkumham ini berbuat kesalahan dalam pembuatan UU KPK dan presiden tidak tanda tangan (UU itu). Itu saya lihat sebagai kesalahan,” ujarnya.

Sejumlah aktivis anti korupsi menganggap UU KPK yang baru dapatĀ melemahkan KPK dengan membatasi kewenangannya.

YAsonnaHak atas fotoANTARA FOTO

Sementara itu, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz menilai penunjukkan Yasonna sebagai menteri menandakan ia telah bekerja dalam kontrol dan kendali Jokowi terkait revisi UU KPK.

Hingga kini, sejumlah masyarakat mendesak Jokowi untuk mengeluarkan perpuu yang membatalkan UU KPK. Namun, dengan susunan kabinet seperti sekarang ini, Donal mengatakan ia sangsi perppu akan dikeluarkan.

“Itu menunjukkan kecenderungan Jokowi untuk tidak akan mengeluarkan Perppu KPK,” kata Donal.

Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud M.D mengatakan dia belum mendapat arahan terkait dengan Perppu KPK.

“Kita belum masuk ke materi apapun. Dalam sehari sampai dua hari ini kita akan menginventarisasi persoalan-persoalan,” ujar Mahfud.

MAHFUDHak atas fotoANTARA FOTO
Image captionMenkopolhukam Mahfud M.D mengatakan dia belum mendapat arahan terkait dengan Perppu KPK.

Pada periode pertama pemerintahan Jokowi, Idrus Marham, mantan menteri sosial dan kader Golkar, juga mantan menteri pemuda dan olahraga Imam Nahrawi, dijadikan tersangka korupsi oleh KPK.

Selain itu, Pada April 2019, KPK mengungkapkan dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama yang menyeret mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy.

Romahurmuziy dan Menteri Agama,Ā Lukman Hakim Saifuddin, diduga menerima suapĀ untuk memengaruhi hasil seleksi jabatan untuk posisi kepala kantor Kemenag Gresik dan Kepala kantor wilayah Kemenag Jawa Timur.

Melihat itu, Donal mengatakan risiko bahwa akan ada menteri yang terlibat korupsi akan lebih besar di periode kedua Jokowi karena minimnya pemeriksaan latar belakang para menteri.

“Ini akan mempertaruhkan legitimasi Jokowi terkait pemerintahan yang bersih,” katanya.

 

sumber : bbcindonesia.com

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

six + 12 =