JIC – Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, megatakan, penanganan Covid-19 merupakan tanggung jawab semua pihak. Dia pun meminta rumah sakit swasta ikut terlibat dalam upaya tersebut.
“Jangan menganggap penanggulangan Covid-19 ini pekerjaannya Pemerintah saja, pekerjaannya Kementerian Kesehatan saja, tetapi juga pekerjaan dan tanggung jawab kita bersama bagaimana kita bisa keluar dari pandemi Covid-19 ini,” ujar Kadir dalam diskusi disiarkan channel Lawan Covid19 ID.
Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran meminta setiap rumah sakit mengonversi 40 persen kapasitas rawat inapnya untuk isolasi Covid-19. Selain itu, setiap RS juga diminta mengonversi 25 persen kapasitas ruang ICU untuk penanganan pasien Covid-19 bergejala.
Ketentuan ini berlaku untuk rumah sakit di daerah zona merah dan oranye penularan Covid-19. Untuk zona kuning, setiap rumah sakit diminta mengkonversi 30 persen fasilitas rawat inap untuk isolasi dan 20 persen kapasitas ICU untuk penanganan Covid-19.
Sedangkan untuk zona hijau, Kadir mengingatkan setiap rumah sakit berjaga-jaga. Jika terjadi lonjakan kasus Covid-19, setiap rumah sakit diminta mengkonversi 25 persen kapasitas rawat inap untuk isolasi dan 15 persen ICU untuk penanganan Covid-19.
“Baik itu pemerintah, masyarakat, dan termasuk saudara-saudara saya yang berasal dari institusi swasta tentunya, kami minta untuk ikut bertanggung jawab dan berkolaborasi,” kata dia.
Data Kemenkes menunjukkan saat ini terdapat 1.600 rumah sakit di seluruh Indonesia membuka layanan untuk pasien Covid-19. Secara nasional, jumlah tempat tidur yang tersedia sebanyak lebih dari 81 ribu dan yang terisi masih sekitar 51 ribu atau sekitar 63,66 persen.
Sumber : dream.co.id