MUI KAJI ATURAN PENYEDIAAN ALAT KONTRASEPSI BAGI PELAJAR

0
311
mui-kaji-aturan-penyediaan-alat-kontrasepsi-bagi-pelajar

JIC- Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah mengkaji Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-undang (UU) Kesehatan.

Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, Ahmad Zubaidi mengatakan, pihaknya telah menghimpun poin-poin dalam PP tersebut yang dinilai sebagai pelegalan perzinahan.

“Kami sedang mengkaji itu. Insya Allah secepatnya akan ada respons dari MUI secara resmi,” kata Ahmad usai acara bedah buku di Bandung, Minggu (11/8).

Ahmad memaparkan, pada Pasal 103 ayat 1 dan 4 dalam PP tersebut yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja sangat berpotensi disalahgunakan.

“Takutnya ada paradigma melegakan perzinahan. PP itu ya khawatirnya tadi kaum remaja merasa dilegalkan, merasa difasilitasi gitu kan,” sebutnya, dikutip RMOLJabar, Ahad (11/8).

“Bukannya mencegah perzinahan, hubungan seksual di luar nikah, kesehatan reproduksi remaja. Namun, malah sebaliknya bisa menyebabkan seks bebas. Bagi pelaku seks bebas ini menjadi angin segar, menjadi biang keladi dan malah terancam kesehatan reproduksinya,“ tandasnya.

Sebelumnya, Sekretaris MUI Jabar Jabar KH Rafani Akhyar meminta pemerintah benar-benar ketat dalam mengawasi pelaksanaan PP Nomor 28/2024 di lapangan.

“Apakah pemerintah dapat menjamin apa yang tertuang dalam PP tersebut tidak akan jatuh atau dimanfaatkan para pelajar yang belum menikah?” ucapnya.

Rafani juga meminta orangtua lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Hal itu dilakukan agar tidak ada opini yang menyimpang dikalangan para remaja atau anak-anak.

“Jangan sampai ada opini dikalangan generasi muda bahwa PP Nomor 28/2024 itu memperbolehkan seks bebas. Generasi muda perlu diberi pemahaman terkait PP ini,” tururnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

15 − six =