KEKEJAMAN PASUKAN RSF DI SUDAN BISA JADI KEJAHATAN PERANG

0
58
Ilustrasi: Perempuan di Sudan.

Denhaag, Belanda (islamic-center.or.id) – Kejaksaan di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memperingatkam, kekejaman yang dilakukan pasukan RSF di kota El Fashir di Sudan dapat merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Setelah 18 bulan pengepungan, pengeboman, dan kelaparan, Pasukan Dukungan Cepat (RSF) yang merupakan pasukan paramiliter pemberontak, berhasil menguasai kota tersebut pada 26 Oktober, dan berhasil menggulingkan benteng terakhir tentara di wilayah Darfur, Sudan barat.

Kejaksaan ICC (OTP) menyuarakan “kekhawatiran mendalam dan keprihatinan terdalam” atas laporan dari El Fashir tentang pembunuhan massal, pemerkosaan, dan kejahatan lainnya yang diduga dilakukan.

“Kekejaman ini merupakan bagian dari pola kekerasan yang lebih luas yang telah melanda seluruh wilayah Darfur sejak April 2023,” kata OTP dalam sebuah pernyataan, pada Senin (03/11/2025) seperti dilansir Al Arabiya.

“Tindakan semacam itu, jika terbukti, dapat merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan Statuta Roma,” ujar kejaksaan ICC merujuk naskah pendirian ICC.

Pemerintah Sudan melaporkan, RSF membantai 300 perempuan dalam dua hari sejak memasuki kota tersebut. Para korban termasuk para ibu yang akan melahirkan. Mereka diperkosa dan kemudian dibunuh oleh RSF.

PBB menyatakan lebih dari 65.000 orang telah melarikan diri dari El Fashir, termasuk sekitar 5.000 orang ke kota terdekat, Tawila. Namun, puluhan ribu lainnya masih terjebak. Sebelum serangan terakhir, sekitar 260.000 orang tinggal di kota tersebut.[]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

four × one =