JIC, JAKARTA — Serifikasi halal tampaknya belum dipahami secara mendalam oleh masyarakat luas. Padahal, sertifikasi halal itu sendiri menyimpan banyak keuntungan untuk banyak pihak.
Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Osmena Gunawan merasa, banyak pelaku usaha belum memahami sertifikasi halal. Pasalnya, para pelaku usaha seperti belum melihat keuntungan dari sertifikasi halal, sehingga enggan melakukan pengurusan.
“Sertifikasi itu akan membuat konsumen tidak ragu, dan tentu yang paling diuntungkan pelaku usaha itu sendiri,” kata Osmena kepada Republika, Kamis (15/9).
Dia menyayangkan, keuntungan sertifikasi halal itu, sampai saat ini, justru masih disadari para pelaku usaha yang bersifat waralaba, serta produk-produk bernama besar. Padahal, lanjut Osmena, konsumen tentu tidak melulu menginginkan makanan atau jasa bermerek, melainkan produk-produk tradisional dengan jaminan halal.
Untuk itu, dia meminta, semua pihak untuk dapat bekerja sama mewujudkan sertifikasi halal, baik pemerintah maupun perhimpunan, terutama di NTB dan DKI Jakarta. Sebab, keduanya akan dijadikan destinasi utama, baik DKI Jakarta sebagai pusat kuliner halal dan NTB sebagai pusat wisata halal di Indonesia.
Selain itu, Ormena mengingatkan, imbauan persiapan sertifikasi halal sudah tertera di peraturan daerah, terutama imbauan langsung Gubenurnur Nusa Tenggara Barat, Zainul Majdi. Menurut dia, sebenarnya semua dukungan sudah ada dan tinggal keinginan dari para pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal.