JIC, — Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksi berisi pembatasan kegiatan pada libur Natal dan Tahun Baru yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Ini dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19.
Sumber : Antaranews.com
JIC, — Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksi berisi pembatasan kegiatan pada libur Natal dan Tahun Baru yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Ini dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19.
Sumber : Antaranews.com