PENELITI: PENGADILAN INGGRIS PERLU TERAPKAN PERCERAIAN ISLAMI

0
144

20111130_081938_Cerai

JIC, INGGRIS — Peniliti utama dewan syariah Inggris Elham Manea menilai, Inggris sepatutnya menerapkan perceraian dengan cara Islam di pengadilan untuk melindungi hak perempuan Muslim.

Pria yang juga menjabat professor di Universitas Zurich itu mengatakan, rekomendasi yang dibentuk dewan syariah telah disampaikan pada kementerian dalam negeri. Ia meyakini, perceraian lewat cara Islam akan mampu mengakomodasi kepentingan perempuan Muslim di pengadillan.

“Ketika pria Muslim mempunyai pilihan dalam pernikahan untuk menjatuhkan talaq tiga kali, sedangkan perempuan muslim harus mengajukan perceraian lewat dewan syariah,” katanya seperti dilansir dari media online Inggris RT News.

Di sisi lain, Manea pun menyayangkan banyak pernikahan Islam yang disahkan dewan syariah tidak secara formal terdaftar di bawah hukum Inggris. Sebab keputusan dewan syariah diakuinya tak punya kekuatan hukum tetap dan tidak dimasukan dalam sistem hukum Inggris.

“Perempuan Muslim akan kesulitan jika kita tidak menyediakan solusi. Tapi, sayangnya, upaya pemberian solusi itu tidak menjadi bagian dari sistem hukum resmi,” ujarnya.

“Penafsiran di banyak negara Islam, termasuk Tunisia dan Maroko, dalam perceraian secara agama berarti perceraian secara hukum juga. Seharusnya, hukum di Inggris dan pengadilan di bawahnya menyediakannya,” tambahnya.

Sumber ; republika.co.id/Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here