Perjudian Kian “Menjamur”, MUI Mulai Beraksi

0
243

MEDAN (Berita SuaraMedia) – MUI Sumatera Utara minta aparat kepolisian setempat bertindak tegas untuk menyikat habis segala bentuk permainan judi yang telah meresahkan masyarakat.

“Segala bentuk yang namanya judi harus diberantas dan menyeret cukong atau bandar yang membuka perjudian tersebut,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara H Abdullah Syah di Medan, Selasa, ketika diminta komentarnya mengenai semakin maraknya perjudian itu.

Berbagai jenisnya judi yang dewasa ini cukup marak di wilayah Sumut, menurut dia, harus secepatnya diantisipasi, sehingga bentuk permainan yang dilarang pemerintah dan agama itu, tidak sampai diikuti para pelajar, pemuda sebagai generasi muda harapan bangsa.

Sebab, katanya, permainan judi dengan jenis toto gelap (togel), Samkwan, KIM serta judi jackpot itu, telah mulai “merajalela” di masyarakat dan ini terdapat di daerah Medan, Belawan, Binjai, Labuhan Batu dan kota-kota lainnya di Provinsi Sumatera Utara yang berpenduduk lebih kurang 12 juta jiwa itu.

“Kita tidak ingin akibat judi itu, mental dan moral generasi muda menjadi kropos dan tidak bisa dibina lagi. Ini harus secepatnya dihindari demi menyelamatkan anak bangsa yang ada di negeri ini,” kata Guru besar Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatera Utara itu.

Lebih jauh ia mengatakan, untuk mengantisipasi permainan judi yang terus “menjamur” itu, aparat penegak hukum harus bertindak tegas untuk membongkar segala bentuk penyakit masyarakat tersebut.

Kepolisian di jajaran wilayah hukum Sumatera Utara itu, tidak perlu diskriminasi atau “tebang pilih” terhadap tempat-tempat perjudian.

Selain itu, petugas kepolisian juga harus menangkap orang-orang yang mensponsori atau “bankir” sehingga adanya rumah-rumah yang menyediakan permainan yang melanggar hukum tersebut.

Toke atau bandar besar perjudian di Sumut itu, juga perlu ditangkap dan diproses secara hukum, sehingga bisa membuat efek jera bagi mereka dan tidak mengulangi lagi perbuatan salah tersebut.

“Kita menginginkan daerah Sumatera Utara ini, harus terbebas dari judi. Akibat perjudian ini sudah banyak orang yang jatuh bankrut atau jatuh miskin, mengalami gangguan kejiwaan, bercerai, serta menghancurkan keluarga dan rumah tangga,” kata Abdullah Syah.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepri menegaskan perizinan bola ketangkasan yang dikeluarkan Pemkot Batam adalah judi. MUI Kepri meminta agar segala jenis bentuk perjudian yang dikemas izin hiburan harus ditutup.

Ketua MUI Kepri, Teuku Azhari Abbas, menyayangkan pihak Kepolisian tidak mengetahui bahwa hiburan bola ketangkasan yang dilegalkan Pemkot Batam adalah judi.

“Saya kira pihak Kepolisian pun tahu kalau itu sebenarnya judi. Tapi kita sayangkan mengapa perjudian yang dikemas bisnis hiburan itu justru dilegalkan. MUI Kepri akan menentang perjudian yang ada di Batam atau pun di Kepri ini,” kata Azhari.

Dikatakan dia, izin yang diberikan Pemkot Batam atas bisnis hiburan bola ketangkasan yang menjauhi tempat ibadah, tempat sekolah dan pemukiman penduduk sudah dicurigai jika bisnis hiburan itu tidak benar.

“Kalau memang bola ketangkasan itu benar-benar bisnis hiburan, mengapa harus dijauhkan dari tempat ibadah, pemukiman penduduk atau sekolah. Dari sini saja sudah kita nilai, bahwa bola ketangkasan itu adalah bentuk perjudian. Sudahlah Pemkot Batam jangan berkelit bahwa itu bisnis hiburan, kami melihat itu bisnis perjudian,” Azhari.

Menurut Azhari, apabila Pemkot Batam menyadari bahwa alat elektronik bola ketangkasan bisa dijadikan judi, mengapa fasilitas hiburan seperti itu justru disediakan untuk masyarakat.

“Inikan aneh, Pemkot Batam menyadari alat elektronik itu bisa buat judi, tapi malah diizinkan. Kalau lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya ya lebih baik jangan diizinkan,” ujar Azhari.

MUI Kepri meminta pihak Pemkot Batam dan pihak Polda Kepri untuk meninjau ulang izin bola ketangkasan tersebut. Perjudian adalah hal yang diharamkan di mata Islam dan hanya akan merusak mental masyarakat.

“Kalau memang Pemkot Batam ingin melegalkan perjudian di negara kita ini, tolong hapus dulu UU pelarangan perjudian di republik ini. Negara kita ini dengan tegas melarang bentuk perjudian. Jangan alasan meningkatkan pendapatan asli daerah, lantas Pemkot Batam menghalalkan segala cara,” kata Azhari.

Dalam kesempatan terpisah, Pemerintah Kota Batam tidak menampik adanya hiburan ketangkasan tersebut. Izin hiburan bola ketangkasan ini dikeluarkan di pusat-pusat keramaian seperti mal.

“Dengan mengeluarkan izin di pusat keramaian ini, pengawasannya lebih mudah. Masyarakat juga bisa mengontrol langsung apakah di sana ada judi apa tidak. Intinya izin yang kita berikan untuk hiburan elektronik bola ketangkasan, bukan untuk perjudian,” papar Humas Pemkot Batam, Yuspa Hendry.

Yuspa tidak menampik, bila alat elektronik tersebut bisa disalahgunakan untuk perjudian. “Masyarakat silakan melaporkan pada kami atau aparat keamanan bila memang di tempat tersebut dijadikan ajang perjudian. Kalau terbukti ada perjudian di lokasi itu, kita akan mencabut izinnya kembali. Kami yakin tidak ada perjudian,” kata Yuspa.

“Kita tidak akan mengeluarkan izin bola ketangkasan di kawasan pemukiman penduduk, dekat rumah ibadah, atau berdekatan dengan pusat pendidikan,” lanjut Yuspa. (fn/ant/dt) www.suaramedia.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

six − one =