Home News Update Dunia Islam PERSIAPAN HAJI DI ARMINA BAHAS LIMA USULAN PERBAIKAN LAYANAN

PERSIAPAN HAJI DI ARMINA BAHAS LIMA USULAN PERBAIKAN LAYANAN

0
327

JIC – Sebuah pertemuan digelar di Makkah untuk membahas mengenai persiapan pelayanan Haji di Armina. Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Sri Ilham Lubis menggelar pertemuan dengan Deputi Urusan Haji Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi, Husein Nashir Syarief.

Hadir pula Staf Teknis Haji 1 (STH) Ahmad Dumyati Bashori, STH 2 Amin Handoyo, Ketua Tim Katering Abdullah, Ketua Tim Transportasi Subhan Cholid, dan beberapa staf dari Kantor Teknis Urusan Haji Jeddah. Dari Kementerian Haji dan Umroh Saudi, hadir juga Direktur Proyek E-Hajj untuk Jamaah Haji Luar Negeri Farid Thaha Mandar.

Kepada Husein Nashir, Sri Ilham Lubis menyampaikan beberapa usulan perbaikan pelayanan haji Tahun 1439H/2018M khususnya yang berhubungan Pelayanan Armina. Menurutnya, titik krusial penyelenggaran ibadah haji adalah Armina. Apalagi, survei Badan Pusat Statistik (BPS) pada operasional 1438 H/2017 M, indeks kepuasan jemaah haji untuk Armina menempati posisi paling rendah.

Sementara itu, beberapa usulan yang disampaikan Sri Ilham bersama tim Kemenag, di antaranya; pertama, perbaikan mekanisme distribusi lahan dan tenda jemaah haji di Armina, serta penambahan rasio luas akomodasi per jemaah di tenda Arafah dan mina.

Kedua, penambahan jumlah toilet di Mina. Saat ini, toilet di Mina masih sangat minim sehingga menyebabkan antrian yang sangat padat.

“Demikian pula jumlah dapur katering di masing-masing maktab tidak sama sehingga masih ditemukan penyedia layanan katering yang menggunakan dapur gabungan,” ujar Sri Ilham.

Ketiga, lanjut Sri Ilham, pengadaan saluran penyampaian komplain (dumas) jemaah haji. Keempat, penundaan pengenaan retribusi air selama jemaah berada di Armina. Kelima, kejelasan aturan pembayaran visa haji sebesar SAR2000 bagi jemaah yang sudah pernah berhaji.

Menanggapi hal tersebut, Husein Syarief menyampaikan, bahwa mekanisme distribusi lahan Armina tidak mengalami perubahan dari tahun tahun sebelumnya. Menurutnya, Pemerintah Saudi menyerahkan lahan tersebut kepada masing-masing muasasah dengan standar 1,2 meter persegi per jamaah. Standar lahan tersebut berlaku untuk semua negara.

Pihaknya mengakui, bahwa karena adanya kenaikan jumlah jemaah di hampir seluruh negara, maka rasio per jemaah berkurang menjadi 0.9 meter persegi.

“Adanya sebagian negara/travel haji yang melakukan peningkatan pelayanan tenda sehingga mempengaruhi luas penempatan per individu jemaah,” tandasnya.

Sementara itu, terkait permasalahan toilet di Mina, diakui Husein bahwa jumlahnya masih jauh dari ideal. Pemerintah Saudi dalam dua tahun terakhir terus mengupayakan peningkatan jumlah toilet di Armina. Kementerian Haji dan Umroh juga memberikan kesempatan kepada Indonesia untuk mengadakan toilet tambahan bekerja sama dengan pihak Muasasah.

Terkait terbatasnya jumlah dapur di Mina, Husein Syarief menyarankan agar jemaah haji diberi makanan siap saji yang diawetkan sehingga penyiapan dan penyajiannya lebih cepat dan sederhana, serta tidak perlu menyiapkan dapur untuk proses produksinya.

“Tahun ini seluruh kontrak pelayanan harus dientry ke dalam sistem E-Hajj, tidak terkecuali kontrak peningkatan layanan,” ujar Farid Thaha selaku Direktur Proyek E-Hajj.

Hal ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada jemaah haji. Selain itu, setiap penyedia layanan juga diwajibkan menyerahkan garansi bank ke Kementerian Haji dan Umroh, sehingga ketika terjadi wanprestasi pihak kementerian bisa langsung mencairkan garansi bank tersebut.

Terkait mekanisme penyampaian komplain, jemaah haji atau petugas bisa langsung menghubungi nomor kontak pengaduan (call center) 8004304444 atau dapat melaporkan kepada  Tim Pengawasan & Monitoring Pelayanan Kementerian Haji dan Umroh.

“Tim ini akan langsung turun mengecek dan memberikan rekomendasi yang diperlukan. Jika ditemukan permasalahan, Tim akan langsung melakukan tindakan atau bahkan menghentikan pelayanan serta memotong garansi perusahaan,” ujar Husein.

Soal penggunaan air selama jemaah haji di Armina, tahun ini Perusahaan Nasional Air Arab Saudi memberlakukan retribusi. Ini merupakan kebijakan baru yang sebelumnya tidak pernah diberlakukan.

Adapun tentang ketentuan pembayaran SAR 2.000, Husein mengatakan kalau itu hanya berlaku untuk jemaah haji yang pernah melaksanakan ibadah haji sebelumnya.

“Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi para petugas haji, baik yang menyertai jemaah maupun petugas non kloter,” tandasnya.

Sumber : gomuslim.co.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

two − 2 =