PERTIKAIAN PALESTINA-ISRAEL MENJALAR KE SEKOLAH DI INDONESIA, ANAK ‘BISA DITOLAK SEKOLAH DI MANA-MANA’ (1)

0
456
Pelajar mengikuti aksi solidaritas untuk Palestina di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Kamis (20/5/2021). ANTARAFOTO/FAUZAN

Penerapan sanksi berupa pemberhentian seorang pelajar SMA dan pemidanaan seorang warga Nusa Tentara Barat (NTB) terkait dugaan hinaan terhadap Palestina dikhawatirkan bermunculan di daerah lain di Indonesia jika pihak berwenang tak mengambil langkah bijak.

JIC,– Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan kedua kasus semestinya direspons secara edukatif, bukan hukuman ataupun penahanan yang mestinya tidak diperlukan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berpendapat, mengingat salah satu terduga adalah siswi SMA yang telah keluar dari sekolah, perlu kehati-hatian dalam mengambil tindakan agar hak pendidikan warga negara tidak dilanggar.

Menanggapi hal tersebut, kepolisian menyatakan telah mengevaluasi kasus pidana ujaran kebencian terhadap Palestina.

Sedangkan, Kemendikbud Ristek mengklaim telah mendorong diskusi positif dalam penyelesaian kasus pemberhentian pelajar SMA di Kabupaten Bengkulu Tengah.

 

palestina

SUMBER GAMBAR,ANTARAFOTO/MOCH ASIM

Keterangan gambar : Mahasiswa Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surabaya membentangkan poster saat menggelar aksi teatrikal bertajuk “Teater Ibu Bumi Palestina” di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/5/2021).

HM, warga Nusa Tenggara Barat, harus mendekam di penjara beberapa hari setelah ia mengunggah postingan yang dilaporkan polisi mengandung unsur ujaran kebencian terhadap Palestina.

Sebelumnya, HM ditangkap polisi setelah dirinya dilaporkan atas kasus ujaran kebencian terhadap Palestina via akun TikTok dan Facebook pada 15 Mei lalu.

Melalui delik aduan Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45a ayat (2) UU ITE, HM terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Hal serupa juga menimpa MS (19 tahun). Pelajar SMA di Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu ini dikeluarkan dari sekolah karena dugaan penghinaan terhadap negara Palestina.

palestina

SUMBER GAMBAR,ANTARAFOTO/MUHAMMAD ADIMAJA

Keterangan gambar : Seorang bocah berpose saat mengikuti aksi solidaritas dukung Palestina terkait kekerasan yang terjadi beberapa waktu lalu oleh Israel di depan Kedubes AS, Jakarta, Selasa (18/5/2021).

“Keputusan ini diambil setelah pihak sekolah mengevaluasi tata tertib sekolah dan pelanggaran MS dan hasilnya yang bersangkutan sudah melampaui ketentuan,” kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Bengkulu Tengah, Adang Parlindungan kepada wartawan.

Menurut kajian Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), HM dan MS bukan orang-orang yang punya pemahaman yang baik mengenai okupasi Israel atas Palestina.

Keduanya juga mengunggah postingan atas dasar reaksi ketidaktahuan dan ketidakbijakan menggunakan media sosial.

“Sehingga dalam analisis kami, yang seharusnya diberikan adalah edukasi bukan hukuman yang justru memberikan dampak yang lebih buruk kepada mereka,” kata Peneliti ICJR, Sustira Dirga kepada BBC News Indonesia, Kamis (20/05).

 

Sumber : bbcindonesia.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

2 × one =