JIC, — Dirga menambahkan, hukum pidana semestinya dijadikan langkah terakhir dalam penyelesaikan kasus ini. Di sisi lain, HM dan MS telah menyampaikan permohonan maaf yang disebut Dirga sebagai “cukup untuk memberikan edukasi” dan tidak perlu “eksesif menjadi kasus pidana”.
ICJR juga mendorong kepolisian mengevaluasi penggunaan hukum pidana terhadap kasus ini. Terlebih, menurut ICJR, kasus-kasus serupa “tidak memerlukan intervensi hukum pidana sama sekali”.
Menjadi perbincangan hangat di media sosial
Dukungan terhadap Palestina cukup masif di Indonesia. Unggahan berupa dugaan hinaan terhadap Palestina yang dilakukan HM dan MS pun dibanjiri komentar dari netizen.
Salah satu komentar terkait dengan sanksi terhadap MS pun disampaikan akun @WidyoLita, yang menyebutkan kasus ini perlu didudukan secara jernih.
Menjalar ke sekolah

SUMBER GAMBAR,AFP/GETTY IMAGES
Anggota KPAI, Retno Listyarti angkat bicara dalam kasus MS, pelajar SMA di Kabupaten Bengkulu Tengah. Menurutnya, langkah yang diambil sekolah telah melanggar hak pendidikan MS.
Lebih dari itu, jika kasus ini dibiarkan maka akan menjadi preseden buruk bagi sekolah-sekolah lainnya.
“Nanti anak-anak remaja lain, mungkin usianya masih anak-anak, melakukan perbuatan ini kemudian seperti ada pembenaran untuk dikeluarkan dari sekolah,” kata Retno kepada BBC News Indonesia, Kamis (20/05).
Selanjutnya, stigma yang buruk terhadap terduga juga membuatnya tak bisa diterima di sekolah mana pun.
“Nah, ini yang berarti [pelanggaran] hak atas pendidikannya, atau dengan kata lain, dia putus sekolah,” kata Retno kepada BBC News Indonesia, Kamis (20/05).
KPAI saat ini mendorong dinas pendidikan daerah, sekolah dan Komnas Perempuan untuk menggelar pertemuan merespon hal ini.
“Jadi ini memang penting untuk ditangani atau untuk jadi perhatian bagi semua pihak,” tambah Retno.
Sejauh ini, pihak sekolah membantah telah mengeluarkan MS dari sekolah. Menurut Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bengkulu Tengah, Eka Saputra mengklaim orang tua MS yang menyatakan ingin memindahkan sekolah anaknya.
“Orang tuanya yang menyatakan mau pindah, ada kok surat pernyataannya,” kata Eka kepada media, Kamis (20/05).
Eka menambahkan, dalam kasus dugaan hinaan kepada negara Palestina, pihaknya hanya “menitipkan MS kepada orang tuanya”.
Sementara itu, Juru bicara Kemendikbud Ristek, Hendarman dalam keterangan tertulis mengatakan “pemerintah terus mendorong diskusi positif dengan pemerintah daerah dan dinas terkait agar setiap permasalahan yang terjadi dapat terselesaikan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku”.
Sumber : bbcindonesia.com