JIC– Kasubdiv Pendidikan dan Pelatihan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPPIJ) menegaskan bahwa prilaku LGBT tidak memiliki tempat di Indonesia, karena menurutnya selain aturan Agama dan kebudayaan, Negeri Indonesia ini memiliki aturan-aturan yang jelas yang melarang keberadaan prilaku LGBT.
“Aktifitas LGBT diharamkan oleh Islam, bahkan bertentangan dengan Pancasila sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab,” Terang ustad Arief Rahman Hakim seraya mengutip pernyataan KH. Ma’ruf Amin.
“LGBT juga bertentangan dengan UUD 1945, pasal 29 ayat 1 dan pasal 28, kemudian juga bertentangan dengan undang-undang nomer 1 tahun 1974 tentang perkawainan, jadi sudah jelas sekali,” ujarnya, seperti yang disampaikan dalam acara JIC Talk, Selasa (10/5/2022).
Yang lebih penting lagi, Ustadz Arief menambahkan, LGBT ini sangat bertentangan sekali dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 ayat 3 yang berbunyi “Pendidikan Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab” jelas Ustadz yang karib disapa Ustadz ARH.
“Kalau kita lihat dari Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional lebih jelas lagi, kita bisa pastikan tidak ada tempat untuk LGBT di Indonesia,” tegasnya.
Ustadz Alumni Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran ini menghimbau untuk para pengiat media sosial untuk memberikan sesuatu hal kebaikan sehingga bisa menjadi tuntunan. Tutorial yang itu menurutnya akan sangat bermanfaat, berguna, dan mendapatkan ganjaran yang cukup besar bukan hanya di akhirat oleh Allah, akan tetapi juga mendapat nama baik di dunia.
“Usia boleh selesai mungkin di usia 60 tahun, akan tetapi umur itu tak akan selesai dia akan meninggalkan umur yang baik atau umur yang kurang baik. Untuk para pembuat konten apalagi konten yang tidak mendidik, cenderung blunder dengan konstitusi hukum, fatwa ulama, bertabrakan dengan UU Pendidikan Nasional, apalagi dengan adat ketimuran, dimana hati nurani kita,” tutupnya.[irfan]