JIC– Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Prof Amany Lubis menyatakan perilaku seks menyimpang LGBT bertentangan dengan ajaran Islam.
Pernyataan ini disampaikannya merespons rencana pertemuan komunitas LGBT bertajuk ASEAN Queer Advocacy Week (AAW) yang konon akan digelar di Jakarta, pada 17-21 Juli 2023.
“Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia harus menolak dan bersikap tegas terhadap rencana aksi LGBT tersebut,” kata dia dalam keterangan tertulisnya pada, Rabu (12/7/2023).
Terlebih, Prof Amany menjelaskan, bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan, bahwa:
1. Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan
2. Orientasi seksual sesama jenis ini juga ditegaskan sebagai bentuk dari penyimpangan yang harus diluruskan
3. Homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah)
4. Para pelaku homoseksual, baik lesbian, gay, dan biseksual dikenakan hukuman hadd (jenis hukuman yang telah ditetapkan nash) dan atau ta’zir oleh pihak yang berwenang
5. Bagi korban dari kejahatan tersebut, para pelakunya harus dikenakan pemberatan hukuman hingga hukuman mati
Prof Amany menegaskan, melegalkan aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya adalah haram.
Ia juga membeberkan bahwa Fatwa MUI ini telah memberikan rekomendasi untuk menangani hal ini sebagaimana berikut:
Pertama, meminta Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan pemerintah untuk segera menyusun peraturan perundang-undangan untuk tidak melegalkan keberadaan komunitas homoseksual, baik lesbi maupun gay, serta komunitas lain yang memiliki orientasi seksual menyimpang.
Kedua, dalam fatwa tersebut juga merekomendasikan untuk meminta pemerintah, secara wajib mencegah meluasnya penyimpangan orientasi seksual di masyarakat dengan melakukan layanan rehabilitasi bagi para pelaku.
Ketiga, MUI meminta pemerintah secara tegas untuk tidak boleh mengakui pernikahan sesama jenis.
Keempat, pemerintah dan masyarakat diminta untuk tidak membiarkan keberadaan aktivitas homoseksual dan orientasi seksual menyimpang ini untuk hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
“Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga MUI menyatakan sikap agar MUI melakukan upaya maksimal agar kegiatan Asean Queer Advocacy Week di Jakarta maupun di tempat lain di seluruh Indonesia dibatalkan,” tegas Amany.
Menurutnya, LGBT pada akhirnya hanya akan membawa dampak negatif bagi masyarakat, keluarga, perempuan, dan anak.
Selain itu, tambahnya, orientasi seksual LGBT juga mengancam keberlangsungan generasi penerus bangsa, meruntuhkan nilai-nilai agama, moral dan tatanan sosial masyarakat.
“Negara, pemerintah, masyarakat dan keluarga perlu memperkuat ketahanan keluarga sesuai dengan perintah Allah dalam surat at-Tahrim ayat 6,” tandasnya.












