RENTAN PRAKTIK ASUSILA, WALIKOTA MAKASSAR LARANG VALENTINE DAY

1
217

WALI Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto secara tegas melarang perayaan dan penjualan suvenir yang berkaitan dengan Valentine Day. Ia beralasan Valentine Day bukan budaya Indonesia.

“Saya melarang perayaan termasuk penjual an suvenir-suvenir valentine yang bergambar love atau hati,” kata Ramdhan kepada Wartawan di Balai Kota Makassar, Selasa (10/2/2015).

Menurutnya, perayaan atau pembelian produk tanda hati cenderung hanya mengikuti budaya asing yang tidak sesuai budaya Timur.

“Ini mengajak kita kesesatan dan mengarah kesusilaan, kasih sayang tidak mesti harinya di buat-buat, karena kasih sayang itu tidak ada batasan apalagi penentuan hari,” tegasnya.

Pihaknya berencana akan mengelar inpeksi mendadak atau sidak ke sejumlah penjual suvenir Valentine di Kota Makassar. “Saya tidak pernah setuju ada Hari Kasih Sayang atau disebut Valentine’s Day, kita segera sidak,” ujar Ramdhan, yang akrab disapa Danny Pomato itu seperti dikutip Antara. [rn/islampos]

1 COMMENT

  1. Kemarin aku mengurus BPHTB, aku di beri tau sama notaris aku bahwa peraturan BPHTB adalah 5% dari NJOP tp aku di sarankan oleh notaris utk mbayar 15% dari NJOP dan aku setuju. Tapi betapa kagetx aku ketika Oknum DISPEMDA menolak dan menyuruh aku mbayar pajak 80% dari NJOP ketika sy menolak dgn alasan peraturanx hanya 5% dia mempersulit berkas sy. singkatx sy mencoba negosiasi dia bilang bisa bayar 30% asal ada uang pengurusan 5 juta. Karena aku tdk cukup dana maka aku menunda pengurusan berkasx mereka seenakx saja kepada masyarakat mana pelayanan terpadu yg biasa mereka bilang, knp mereka selalu mempersulit masyarakat padahal kami ingin mbayar pajak, mbayar pajak berarti meningkatkan APBD berarti meningkatkan pembangunan kota makassar, pantasan APBD tdk pernah tercapai karena mereka sendiri yg mempersulit pembayaran pajakx

    NB : Nama oknum Bpk Anshar Lantai 1 DISPEMDA urip gabungan Dinas-Dinas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

fourteen + 3 =