RIQAB

0
699

Di jembatan penyeberangan ITC Cempaka Mas, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, nampak beberapa anak-anak usia balita hilir mudik sambil sesekali berhenti mengadahkan tangan, mengemis, kepada para pejalan kacil yang melintasi jembatan penyeberangan itu. Sementara, beberapa ibu-ibu, terus memperhatikan anak-anak itu. Beberapa anak kemudian menyerahkan hasil mengemisnya kepada ibu-ibu tersebut. Siapakah ibu-ibu ini? Apakah mereka ibu kandung dari anak-anak balita itu? “Realitas di lapangan menunjukkan mereka merupakan sebuah jaringan. Ada semacam event organizer yang mengelola mereka. terutama dalam memanfaatkan balita dan orang-orang cacat,” jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov. DKI Jakarta, Effendi Anas, dalam sebuah kesempatan wawancara di sebuah media massa. Iya, ibu-ibu itu bisa jadi bagian dari sebuah EO yang menjadikan anak-anak balita sebagai mesin uang dari usaha jasa penjualan belas kasihan.

 

Di jembatan penyeberangan ITC Cempaka Mas, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, nampak beberapa anak-anak usia balita hilir mudik sambil sesekali berhenti mengadahkan tangan, mengemis, kepada para pejalan kacil yang melintasi jembatan penyeberangan itu. Sementara, beberapa ibu-ibu, terus memperhatikan anak-anak itu. Beberapa anak kemudian menyerahkan hasil mengemisnya kepada ibu-ibu tersebut. Siapakah ibu-ibu ini? Apakah mereka ibu kandung dari anak-anak balita itu? “Realitas di lapangan menunjukkan mereka merupakan sebuah jaringan. Ada semacam event organizer yang mengelola mereka. terutama dalam memanfaatkan balita dan orang-orang cacat,” jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov. DKI Jakarta, Effendi Anas, dalam sebuah kesempatan wawancara di sebuah media massa. Iya, ibu-ibu itu bisa jadi bagian dari sebuah EO yang menjadikan anak-anak balita sebagai mesin uang dari usaha jasa penjualan belas kasihan.

Kisah balita pengemis di atas sama dengan kisah sebagian pelacur di Jakarta atau di kota-kota lainnya yang menjadi korban human trafficking , dijual oleh orang tuanya atau dijebak dan tersandera oleh mucikari sehingga tidak memiliki kebebasan atau tidak dapat membebaskan diri dari profesi yang mereka sendiri tidak menghendakinya.

Menurut ulama Malaysia, terutama di Negara Bagian Selangor, orang-orang yang terampas kebebasannya atau menjadi korban human trafficking dikategorikan dengan riqab, salah satu ashnaf (golongan) yang berhak mendapatkan zakat (mustahiq). Hal ini diungkapkan oleh pimpinan Lembaga Zakat Selangor saat dikunjungi oleh rombongan peserta Silaturrahmi dan Seminar Pemuda Remaja Masjid Malaysia-Indonesia yang berasal dari BKPRMI Pusat, BKPRMI DKI Jakarta, Jakarta Islamic Centre (JIC), Wakil Kepala BAZIS DKI Jakarta, STIAMI, Mandala Education and Leadpreneurship Institute (MELI), dan lain-lain pada hari Jum`at, 3 Februari 2012.

Secara bahasa, riqab adalah jamak dari raqabah yang artinya adalah tengkuk (leher bagian belakang), seluruh tubuh dinamakan dengan satu anggota karena nilai anggota ini yang berharga. Kata raqabah digunakan secara mutlak dengan makna hamba sahaya, jadi riqab adalah hamba sahaya yang dimiliki oleh seseorang. Riqab dan di sini mencakup mukatab, yaitu hamba sahaya yang berakad dengan majikannya untuk menebus dirinya atau ghairu mukatab. Riqab berhak menerima zakat, bila dia mukatab maka untuk membantu pembayaran yang harus ditunaikannya kepada majikannya dan bila dia bukan mukatab, maka agar dia bisa menebus dirinya dari majikannya sehingga dia menjadi orang merdeka.

Dari pengertian riqab ini, ulama Selangor, Malaysia menqiyaskan korban-korban human trafficking sebagai riqab yang wajib menerima zakat sehingga dapat membebaskan diri mereka dari perbudakan modern ini. Maka, lembaga-lembaga zakat di Selangor, Malaysia, seperti Lembaga Zakat Selangor, memberikan perhatian khusus terhadap ashnaf mustahiq ini. Tidak sedikit pelacur dan anak-anak jalanan yang terbebas dari human trafficking dan mendapatkan kehidupan yang layak dari zakat para muzakki yang disalurkan melalui Lembaga Zakat Selangor.

Bagaimana dengan Indonesia? Pada kegiatan FGD Metode Pengumpulan dan Penyaluran Zakat yang diselenggarakan oleh JIC di Ruang Rapat JIC pada hari Rabu, 30 Mei 2012 dengan pembicara R. Djumhana (BAZIS DKI Jakarta), Teten Kustiawan (BAZNAS), dan Anwar Sani (LAZ Al-Azhar/MOZ) terungkap bahwa riqab atau perbudakan dianggap belum ada sehinggap penyaluran zakat tidak disalurkan kepada ashnaf ini. Dengan kata lain, baik BAZIS DKI, BAZNAS, dan LAZ Al-Azhar belum mengakui korban-korban human trafficking sebagai riqab sehingga tidak layak mendapatkan zakat untuk membebaskan mereka. Ini sungguh ironis.

Ironis karena menurut Kasman Gafar, dari laporan yang dirilis oleh Departemen Luar Negeri AS disebutkan bahwa Indonesia merupakan negara sumber utama human trafficking dan negara tujuan dan transit bagi perempuan, anak-anak, dan orang-orang yang menjadi sasaran human trafficking, khususnya prostitusi paksa dan kerja paksa. Masing-masing dari 33 propinsi di Indonesia merupakan sumber dan tujuan perdagangan manusia, dengan sumber yang paling signifikan, yaitu Pulau Jawa, Kalimantan Barat, Lampung, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan. Sebagian besar buruh migran Indonesia menghadapi kondisi kerja paksa dan perbudakan utang (dipaksa bekerja karena memiliki utang) di negara Asia yang lebih maju dan Timur Tengah, khususnya Malaysia, Saudi Arabia, Singapura, Jepang, Kuwait, Suriah, dan Irak. Selama tahun ini, jumlah warga Indonesia yang mencari bekerja di luar negeri mencapai angka tertinggi. Diperkirakan 6,5 juta sampai 9 juta pekerja migran Indonesia di seluruh dunia, termasuk 2,6 juta di Malaysia dan 1,8 juta di Timur Tengah.Diperkirakan 69% dari seluruh tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri adalah perempuan dan lebih dari 50% dari tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri adalah anak-anak. LSM Migran Care Indonesia memperkirakan bahwa 43% atau sekitar 3 juta dari tenaga kerja  Indonesia di luar negeri tersebut adalah korban human trafficking. Catatan lain dari sebuah LSM yang cukup disegani menyatakan bahwa jumlah perempuan Indonesia yang diperkosa sambil bekerja sebagai PRT di Timur Tengah terus meningkat. Menurut IOM, perekrut tenaga kerja atau agen, baik legal maupun ilegal, bertanggung jawab untuk lebih dari 50% pekerja perempuan Indonesia yang mengalami kondisihuman trafficking di negara tujuan.Perempuan Indonesia yang bermigrasi ke Malaysia, Singapura, dan Timur Tengah banyak mengalami prostitusi paksa, mereka juga mengalami, baik prostitusi paksa maupun kerja paksa bahkan di Indonesia sendiri. Anak-anak diperdagangkan di dalam negeri dan luar negeri terutama untuk pembantu rumah tangga, pelacuran paksa, dan cottage industry (industri berbasis rumah tangga skala kecil). Banyak dari gadis-gadis ini diperdagangkan bekerja 14-16 jam per hari  dengan upah yang sangat rendah, sering di bawah utang abadi berupa uang muka yang sebelumnya telah diberikan kepada keluarga mereka di Indonesia oleh broker.

Jika keadaannya sudah begini, masihkah lembaga-lembaga zakat berdiam diri dan tidak mengakui korban-korban human trafficking sebagai riqab? ***

Oleh: Rakhmad Zailani Kiki

Koordinator Pengkajian JIC

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

14 − three =