Jakarta (islamic-center.or.id)-–Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan penghimpunan wakaf uang minimal Rp1 triliun pada 2029. Target ini diumumkan dalam peluncuran Wakaf Uang Pendidikan Islam di Jakarta, Sabtu (16/8/2025), sebagai bagian dari implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dengan konsep Beragama Maslahat.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Abu Rokhmad mengatakan, gerakan wakaf uang telah berjalan sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2024. Program ini diinisiasi Ditjen Bimas Islam dan diperluas melalui kerja sama Ditjen Pendidikan Islam dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
“Gerakan wakaf uang sudah lama dilakukan di Kemenag melalui Ditjen Bimas Islam. Pelaksanaannya diperkuat dengan SE Menteri Agama No. 5 Tahun 2024. Ketika saya masih menjabat Dirjen Pendis, kami juga menandatangani nota kesepahaman dengan BWI untuk mengaktifkan wakaf uang sebagai dana abadi pendidikan keagamaan Islam,” ujar Abu.
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menilai target Rp1 triliun sangat realistis. Ia mencontohkan lembaga nonpemerintah yang mampu menghimpun Rp726 miliar hanya dari 17 ribu orang dalam tiga tahun.
“Kalau lembaga di luar Kemenag bisa menghimpun sebesar itu, maka dengan struktur kelembagaan dan potensi umat yang lebih luas, saya yakin target Rp1 triliun pada 2029 sangat realistis,” kata Kamaruddin.
Optimisme itu, lanjutnya, ditopang oleh infrastruktur kelembagaan. Saat ini terdapat 484 BWI di seluruh Indonesia, 61 bank syariah yang ditunjuk sebagai Lembaga Keuangan Syariah Pengelola Wakaf Uang (LKSPWU), serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberi kewenangan bank syariah bertindak sebagai nazir wakaf uang.
Menurut Kamaruddin, kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci. “Hari ini kita sudah memiliki 448 nazir wakaf uang terdaftar di BWI. Jika seluruh nazir, bank syariah, dan lembaga pendidikan Islam bersinergi, maka mimpi menghimpun Rp1 triliun bukan sesuatu yang bombastis,” tegasnya.
Abu menambahkan, wakaf uang dapat menjadi instrumen ekonomi sosial yang strategis. Dana wakaf bisa diarahkan untuk pendidikan, kesehatan, pemberdayaan UMKM, hingga pengentasan kemiskinan.
“Kalau kita bisa mengkapitalisasi potensi keuangan sosial Islam, termasuk wakaf, insyaallah kontribusi nyata Kemenag terhadap kesejahteraan bangsa akan semakin terlihat,” ujar Abu.
Ia mengungkapkan, target 2029 bukan sekadar pencapaian nominal, tetapi momentum membangun ekosistem wakaf uang yang berkelanjutan dan berdampak pada pemberdayaan umat.*
Sumber: Bimas Islam